JARA Minta APH Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peuet Di Gampong Meunasah Mee Meurah Mulia

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 10:44 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), melalui juru bicara, Rizki Maulizar, meminta Aparat Penegak Hukum usut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan palsu Tuha Peut, Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Merah Mulia, Aceh Utara.

Kecurigaan publik muncul setelah surat kaleng permintaan maaf oknum Geuchik Kepada Tuha Peuet beredar, didalam surat tersebut tertulis permintaan maaf dan tidak mengulangi lagi, tetapi yang anehnya tidak ada disebutkan kesalahan apa yang dilakukan oleh sang oknum Geuchik.

Ketua Tuha Peuet saat dikonfirmasi awak media juga mengakui ada pemalsuan tanda tangan ke 7 Tuha Peuet, Rizki Maulizar meminta Aparat Penegak Hukum usut tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Tuha Peuet jangan bersekongkol dengan oknum Geuchik untuk menipu masyarakat jika tidak ada niat lain tidak mungkin tanda tangan tuha peut dipalsukan,” ucapnya, Minggu, 07/09/2025.

” Karena Tanda tangan Tuha Peut adalah tanda tangan oleh dewan penasihat gampong atau perwakilan masyarakat gampong (seperti BPD) yang mengesahkan atau menyetujui suatu keputusan, rancangan peraturan, atau hal-hal penting terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat gampong, tanda tangan ini menjadi penyeimbang dan penampung aspirasi masyarakat dalam pemerintahan gampong, jadi Tuha Peuet jangan sembarangan mengambil keputusan karena mereka wakil dari masyarakat, pemalsuan tanda tangan mereka sama juga seperti memalsukan tanda tangan warga,” pungkas Rizki.

Pemalsuan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kalau di Aceh sebutannya Tuha Peuet merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Selain itu, jika pemalsuan terjadi dalam konteks elektronik, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pewarta: Fadly P.B

Berita Terkait

Bunda Salma Di Dampingi IPSM Aceh Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Baktiya
Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk Aceh Utara: Kondisi Darurat, 38 Rumah Hilang Tanpa Jejak
Pemilihan Geuchik Gampong Krueng Lingka Barat Berlangsung Penuh Di Namika Dan Ketegangan Hingga Akhir Perhitungan Suara
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Telaah Sejawat Eksternal APIP se-Aceh Di Lhoksukon
Pilchiksung di Blang Bidok, Petahana Tumbang Ditangan Sekdes
GRAM Desak Ayahwa Tindak Tegas Terkait Aksi Provokatif Yang Ganggu Stabilitas Investasi di Aceh Utara
Upacara Hari Pahlawan 2025, Wakapolres: Jadikan Semangat Pahlawan Sebagai Inspirasi Kehidupan
Geuchik Blang Bidok Diduga Comot Dana Ketahanan Pangan 80 Juta Lebih, Dugaan Markup DD 2024 Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:26 WIB

Wagub Aceh Tinjau Sekolah Rakyat Di Bireuen, Pastikan Kebutuhan Siswa Terpenuhi

Rabu, 19 November 2025 - 09:22 WIB

Wagub Aceh Resmikan Dapur MBG Di Pidie Jaya

Rabu, 19 November 2025 - 09:18 WIB

Sekda Aceh Lakukan Pembinaan Pada PKN Tingkat II 2025

Rabu, 19 November 2025 - 08:51 WIB

Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin

Rabu, 19 November 2025 - 08:37 WIB

Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga

Rabu, 19 November 2025 - 08:04 WIB

Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 19 November 2025 - 08:01 WIB

Bunda Salma Di Dampingi IPSM Aceh Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Baktiya

Rabu, 19 November 2025 - 05:41 WIB

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Wagub Aceh Resmikan Dapur MBG Di Pidie Jaya

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:22 WIB

BANDA ACEH

Sekda Aceh Lakukan Pembinaan Pada PKN Tingkat II 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:18 WIB