JARA Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai Dengan Perjanjian MoU Helsinki

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 14:35 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh secara tegas meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di meja DPR RI harus sesuai dengan Kesepakatan MOU Helsinki.

Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

Hal ini di sampaikan oleh Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Rizki Maulizar bahwa “Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Kebijakan Asal Aceh Utara itu pun menyarankan agar pemerintah melanjutkan pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh.

Karena alokasi dana Otsus Aceh itu akan berakhir pada tahun 2025 ini, setelah bergulir selama 20 tahun silam

Menurut Rizki dana Otsus itu perlu dilanjut karena ekonomi Aceh saat ini masih termasuk yang tertinggal di kawasan Sumatera.

Dengan begitu, kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan wilayah-wilayah lainnya, sesuai dengan amanat dari MoU Helsinki tersebut, Ujarnya Rizki Maulizar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Rizki Maulizar Menyebutkan ketika terjadinya konflik Aceh itu menilai bahwa kemunculan GAM bukan benar-benar dipicu karena masalah syariat agama, melainkan berakar dari kesenjangan ekonomi.

Apalagi Aceh Daerah yang memiliki julukan Serambi Mekkah itu dan memiliki kekayaan sumber daya alam.

Namun hasil yang diterima oleh rakyat Aceh saat itu tak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh Aceh saat ini

“Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU (Helsinki) kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya,” Pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Aceh Ikan Asin Porsi Kecil, Anggota DPR RI Komisi XIII Soroti Kinerja Kakanwil Ditjenpas Aceh
Ketua IWOI Aceh Himbau Semua Pihak Menilai Kelayakan Media Sebelum Kerja Sama
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Berikan Apresiasi Untuk Kapolda Aceh Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan
Pimpin Apel Perdana, Brigjen Marzuki Ali Basyah Bakar Semangat Personel
Tgk. Jamaica Tegaskan Komitmen Perdamaian saat Sambut Kapolda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik Sebagai Kapolda Aceh
Ratusan Tokoh Aceh, Akademisi, Dan Diplomat Dari 12 Negara Hadir Di Banda Aceh Untuk Peringatan 20 Tahun MoU Helsinki

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Edaran Bupati Aceh Utara Soal Rangkap Jabatan PPPK, Ampuhkah Atau Hanya Formalitas di Atas Kertas?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Unggul Tipis, Hasanuddin Kembali Pimpin Gampong Ranto Panyang untuk Periode Kedua

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Disorot DPR RI, Kakanwil Ditjenpas Aceh: Akan Segera Dievaluasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Aceh Ikan Asin Porsi Kecil, Anggota DPR RI Komisi XIII Soroti Kinerja Kakanwil Ditjenpas Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:39 WIB

Dalam 3 Jam, 5 Ton Beras SPHP Habis Terjual Pada GPM di Polsek Simpang Jernih

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Polres Aceh Timur Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 14:23 WIB

2 Hektar Jagung Untuk Ketahanan Pangan Gampong Alue Leukot Hampir Panen

Selasa, 30 September 2025 - 11:17 WIB

Ketua APDESI Minta Kendaraan Operasional Plat Luar Daerah (BK) Yang Beroperasi di Perusahaan Aceh Utara Keluar Dari Aceh

Berita Terbaru