JARA Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai Dengan Perjanjian MoU Helsinki

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 14:35 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh secara tegas meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di meja DPR RI harus sesuai dengan Kesepakatan MOU Helsinki.

Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

Hal ini di sampaikan oleh Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Rizki Maulizar bahwa “Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Kebijakan Asal Aceh Utara itu pun menyarankan agar pemerintah melanjutkan pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh.

Karena alokasi dana Otsus Aceh itu akan berakhir pada tahun 2025 ini, setelah bergulir selama 20 tahun silam

Menurut Rizki dana Otsus itu perlu dilanjut karena ekonomi Aceh saat ini masih termasuk yang tertinggal di kawasan Sumatera.

Dengan begitu, kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan wilayah-wilayah lainnya, sesuai dengan amanat dari MoU Helsinki tersebut, Ujarnya Rizki Maulizar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut, Rizki Maulizar Menyebutkan ketika terjadinya konflik Aceh itu menilai bahwa kemunculan GAM bukan benar-benar dipicu karena masalah syariat agama, melainkan berakar dari kesenjangan ekonomi.

Apalagi Aceh Daerah yang memiliki julukan Serambi Mekkah itu dan memiliki kekayaan sumber daya alam.

Namun hasil yang diterima oleh rakyat Aceh saat itu tak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh Aceh saat ini

“Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU (Helsinki) kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya,” Pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal
Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA
Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Buka Seminar Parenting Dalam Rangka Hari Anak Sedunia
Mualem Salurkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana ke 10 Kabupaten
Sekda Aceh Resmi Buka Pra PORA Anggar 2025
Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025–2030
Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas
Sekda Nasir Sambut Pimpinan LAN RI di Bandara SIM, Jamu Makan Siang Khas Aceh

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

P2k Labuhan Keude Sungai Raya Terjebak Permainan Sendiri

Selasa, 18 November 2025 - 06:18 WIB

‎Polsek Simpang Jernih Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Seulawah 2025

Selasa, 18 November 2025 - 06:01 WIB

Cuaca Buruk, Personel Sat Polairud Polres Aceh Timur Ingatkan Nelayan Untuk Waspada

Selasa, 18 November 2025 - 05:31 WIB

Tingkatkan Kemampuan Personel, Sat Samapta Polres Aceh Timur Gelar Pelatihan Secdoor dan Hand Metal Detector

Senin, 17 November 2025 - 07:38 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah 2025, Polres Aceh Timur Beri Teguran pada 20 Pengendara

Senin, 17 November 2025 - 06:21 WIB

Kasat Samapta Polres Aceh Timur, Jadi Pembina Upacara Sampaikan Pesan Penting Kepada Pelajar

Senin, 17 November 2025 - 04:16 WIB

Kasatpolairud Polres Aceh Timur: Nelayan Yang Hilang di Perairan Nurussalam, Hingga Hari Ketiga Belum Ditemukan

Senin, 17 November 2025 - 04:03 WIB

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:40 WIB