Aceh-Timur | Kasus pelecehan seksual yang yang sempat diabaikan oleh wilayatul hisbah ( WH ) aceh timur akhirnya resmi diterima oleh polres aceh timur
Pasca viralnya tindakan mengabaikan laporan korban pihak penyidik WH aceh timur menghubungi pelapor untuk datang dan menindaklanjuti laporan pelecehan tersebut,
Namun karna merasa hilang kepercayaan terhadap institusi itu maka pelapor mancabut laporan nya dan kembali mendatangi polres aceh timur, Alhamdulillah laporan saya sudah diterima oleh polres aceh timur, terang bunga (nama samaran -red) kepada media ini.
Pada Hari ini, Senin, 15 September 2025, kami selaku Penasehat Hukum : M. AKBAR RAFSANZANI.,S.H dan MAYA INDRASARI., S.H., CPCLE dari KANTOR HUKUM ( LAW OFFICE M. AKBAR RAFSANZANI., S.H ) menyampaikan bahwa kami telah mendatangi Polres Aceh Timur malakukan pendampingan terhadap pelapor untuk melanjutkan laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh klien kami.
Perlu kami tegaskan, laporan sebelumnya telah diajukan, namun penanganannya oleh penyidik WH di Aceh Timur dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan cenderung diabaikan. Hal ini tentu saja sangat merugikan hak-hak korban untuk memperoleh keadilan serta perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara.
Oleh karena itu, hari ini kami secara resmi mendampingi korban sebagai penasehat Hukum yang sebelumnya laporan telah diajukan terlebih dahulu oleh korban Ke Polres Aceh timur pada hari jumat tanggal 12 September 2025 dan hari ini kami secara langsung mendampingi proses laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur, dengan harapan perkara ini segera ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel , sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menekankan bahwa kasus pelecehan seksual bukanlah perkara sepele. Setiap bentuk pengabaian terhadap penanganannya dapat memperburuk kondisi psikologis korban serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai penasehat hukum, kami akan terus mengawal kasus ini hingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya. Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, serta tidak melakukan tindakan atau pernyataan yang dapat menambah tekanan bagi korban. Ucap akbar.
{ YN }






















