Ketua IWOI Aceh Himbau Semua Pihak Menilai Kelayakan Media Sebelum Kerja Sama

TRIBUN PASEE

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 13:20 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Banyaknya media online yang berada di Indonesia khususnya provinsi Aceh, sehingga mempermudah beberapa oknum pembuat media yang melakukan segala cara, padahal media tersebut tidak sesuai dengan SOP, tetapi kalangan pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, hingga BUMS merujuk pada verifikasi dan UKW padahal seharusnya harus dilihat dari SOP media yang layak di ajak kerjasama atau tidak diajak kerjasama (ditolak).

Ini dilakukan agar tidak ada lagi salah pengertian, walau UKW untuk merujuk ke verifikasi sesuai dengan arahan pers itu dilakukan, namun SOP media seharusnya lebih utama, baik segala persyaratan hukum maupun pimpinan redaksinya.

Dalam siaran persnya, Dimas KHS AMF menjelaskan, di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal untuk semua media, melainkan ada beberapa undang-undang utama yang mengatur media seperti Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) untuk media cetak dan elektronik secara umum, Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) untuk media penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada juga regulasi lain dan pedoman etika yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Dewan Pers dan KPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Susunan redaksi media yang sesuai SOP umumnya meliputi Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur/Editor, Koordinator Liputan, dan Reporter/Wartawan, dengan tugas yang terdefinisi jelas untuk setiap posisi sesuai kode etik jurnalistik dan prosedur penerbitan, termasuk penulisan berita, penyuntingan, dan tanggung jawab hukum, seperti diatur dalam dokumen SOP tertulis yang jelas dan mudah dipahami”, lanjut Ketua IWOI Aceh

Dimas juga mengatakan, struktur umum susunan redaksi ini dapat bervariasi tergantung skala media, tetapi umumnya mencakup:

* Pemimpin Redaksi (Pemred)
: Bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi dan pengambilan keputusan strategis.

* Redaktur Pelaksana (Redaktur Esekutif)
: Membantu Pemred dalam mengelola operasional harian dan mengambil keputusan saat Pemred berhalangan.

* Redaktur/Editor
: Mengedit dan menyempurnakan naskah berita yang disiapkan reporter agar sesuai dengan standar redaksi.

* Koordinator Liputan
: Mengarahkan reporter, menentukan topik berita, dan memastikan liputan dilakukan secara efektif.

* Reporter/Wartawan
: Bertanggung jawab mengumpulkan informasi, menggali data, menulis berita, serta mematuhi etika dan prosedur peliputan.

Ada beberapa prinsip yang harus di lakukan oleh media sesuai dengan SOP

* Kejelasan dan Kemudahan
: SOP harus tertulis jelas, lugas, dan sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh anggota tim redaksi.

* Keseimbangan dan Objektivitas
: SOP harus memastikan bahwa berita yang ditulis akurat, berimbang, dan tidak memuat fitnah atau ujaran kebencian.

* Kepatuhan Kode Etik
: SOP wajib mencakup dan menegaskan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, seperti larangan menerima suap atau imbalan yang memengaruhi pemberitaan.

* Proses Penerbitan yang Jelas
: SOP harus memuat tahapan mulai dari pengumpulan informasi, penulisan berita dengan struktur 5W+1H, penyuntingan, hingga persetujuan akhir sebelum diterbitkan.

* Mekanisme Koreksi
: SOP harus menyediakan prosedur hak jawab dan koreksi untuk menjaga keakuratan dan kepercayaan pembaca.

* Keamanan dan Keselamatan
: SOP juga mengatur keselamatan wartawan di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan identitas pers dan pelaporan jika ada ancaman.

* Fleksibilitas
: SOP yang baik bersifat terukur dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan redaksi yang terus berubah, ujarnya.

“Maka kita berharap kepada seluruh instansi pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pihak BUMS agar bisa melihat media media yang sesuai dengan SOP, bukan dilihat dari verifikasi atau UKW”, harap Dimas KHS AMF yang biasa disapa Bejo (*)

Berita Terkait

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Aceh Ikan Asin Porsi Kecil, Anggota DPR RI Komisi XIII Soroti Kinerja Kakanwil Ditjenpas Aceh
JARA Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai Dengan Perjanjian MoU Helsinki
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Berikan Apresiasi Untuk Kapolda Aceh Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan
Pimpin Apel Perdana, Brigjen Marzuki Ali Basyah Bakar Semangat Personel
Tgk. Jamaica Tegaskan Komitmen Perdamaian saat Sambut Kapolda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik Sebagai Kapolda Aceh
Ratusan Tokoh Aceh, Akademisi, Dan Diplomat Dari 12 Negara Hadir Di Banda Aceh Untuk Peringatan 20 Tahun MoU Helsinki

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Edaran Bupati Aceh Utara Soal Rangkap Jabatan PPPK, Ampuhkah Atau Hanya Formalitas di Atas Kertas?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Unggul Tipis, Hasanuddin Kembali Pimpin Gampong Ranto Panyang untuk Periode Kedua

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Disorot DPR RI, Kakanwil Ditjenpas Aceh: Akan Segera Dievaluasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Aceh Ikan Asin Porsi Kecil, Anggota DPR RI Komisi XIII Soroti Kinerja Kakanwil Ditjenpas Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:39 WIB

Dalam 3 Jam, 5 Ton Beras SPHP Habis Terjual Pada GPM di Polsek Simpang Jernih

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Polres Aceh Timur Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 14:23 WIB

2 Hektar Jagung Untuk Ketahanan Pangan Gampong Alue Leukot Hampir Panen

Selasa, 30 September 2025 - 11:17 WIB

Ketua APDESI Minta Kendaraan Operasional Plat Luar Daerah (BK) Yang Beroperasi di Perusahaan Aceh Utara Keluar Dari Aceh

Berita Terbaru