Aceh Timur – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang perempuan berinisial MJ akhirnya kembali mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Setelah sebelumnya laporan korban sempat diabaikan oleh penyidik WH, kini laporan tersebut resmi diterima dan diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur.
Kuasa hukum korban, *M.AKBAR RAFSANZANI., S.H & MAYA INDRASARI S.H., CPCLE* dalam keterangannya kepada media pada Senin (14/9/2025), menyesalkan tindakan penyidik WH yang dinilai tidak profesional. “Seharusnya Tugas penyidik adalah memproses laporan dan melimpahkannya sesuai prosedur hukum, bukan melempar bola dan mengabaikan nasib korban,” tegas penasehat hukum MJ.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan penyidik WH ini menambah beban psikologis bagi korban yang sudah mengalami trauma dan tekanan mental berat. Apalagi, pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut adalah orang yang dikenal oleh korban, sehingga membuat korban merasa semakin tertekan dalam kehidupan sehari-hari.
Kuasa Hukum Korban MJ menyampaikan :
“Kami mengapresiasi Polres Aceh Timur, khususnya Unit PPA, yang akhirnya menerima laporan ini dan siap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang seharusnya,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani perkara pelecehan seksual. Sebab, setiap bentuk pengabaian tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.






















