Edaran Bupati Aceh Utara Soal Rangkap Jabatan PPPK, Ampuhkah Atau Hanya Formalitas di Atas Kertas?

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:44 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Dentuman isu rangkap jabatan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi isu hangat di warung kopi serta menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Bupati Aceh Utara telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan larangan bagi PPPK untuk merangkap jabatan.

Teguran serupa juga kembali ditegaskan oleh Sekda Aceh Utara, bahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ikut menekankan bahwa setiap PPPK wajib memilih satu posisi jabatan sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pertanyaan yang menggelitik publik: apakah edaran dan teguran tersebut benar-benar manjur? Ataukah hanya sebatas himbauan formalitas di atas kertas, ibarat manusia yang kehausan padahal sedang berdiri di samping sumur?.

Isu di lapangan masih menimbulkan tanda tanya besar, apakah larangan tersebut ditegakkan dengan konsisten, atau justru dibiarkan longgar hingga menjadi kebiasaan yang dianggap wajar? Karena tanpa pengawasan serius, surat edaran yang seharusnya menjadi pedoman bisa saja hanya berakhir sebagai tumpukan arsip, bukan solusi nyata.

Masyarakat menanti, apakah pemerintah daerah benar-benar berani mengambil langkah tegas terhadap PPPK yang melanggar aturan, atau cukup puas dengan mengeluarkan edaran tanpa efek jera. Jika tidak, maka kekhawatiran publik terbukti: edaran hanya manis dibaca, tapi pahit dirasakan, kita tunggu saja langkah pihak Pemkab Aceh Utara kedepannya.

Penulis Opini: Muhammad Fadli (Fadly P.B)

Berita Terkait

Unggul Tipis, Hasanuddin Kembali Pimpin Gampong Ranto Panyang untuk Periode Kedua
2 Hektar Jagung Untuk Ketahanan Pangan Gampong Alue Leukot Hampir Panen
Ketua APDESI Minta Kendaraan Operasional Plat Luar Daerah (BK) Yang Beroperasi di Perusahaan Aceh Utara Keluar Dari Aceh
Wartawan Puja TV Terpilih Sebagai Geuchik Cot Barat Tanah Luas Periode 2025-2031
Puncak BBKT 2025 di Tanah Luas Jadi Ajang Kolaborasi antara Karang Taruna dan Pemerintah Aceh Utara
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, PWRI Aceh Utara Somasi Geuchik Meunasah Mee
25 Hari Pasca Diberhentikan Oleh Bupati, Serah Terima Geuchik Blang Majron Belum Terlaksana
Pasca Dilaporkan Ke Jaksa, Geuchik Meunasah Mee Langsung Pasang Papan Informasi Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Edaran Bupati Aceh Utara Soal Rangkap Jabatan PPPK, Ampuhkah Atau Hanya Formalitas di Atas Kertas?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Unggul Tipis, Hasanuddin Kembali Pimpin Gampong Ranto Panyang untuk Periode Kedua

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Disorot DPR RI, Kakanwil Ditjenpas Aceh: Akan Segera Dievaluasi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Jatah Makan Warga Binaan Rutan Kajhu Aceh Ikan Asin Porsi Kecil, Anggota DPR RI Komisi XIII Soroti Kinerja Kakanwil Ditjenpas Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:39 WIB

Dalam 3 Jam, 5 Ton Beras SPHP Habis Terjual Pada GPM di Polsek Simpang Jernih

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Polres Aceh Timur Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 14:23 WIB

2 Hektar Jagung Untuk Ketahanan Pangan Gampong Alue Leukot Hampir Panen

Selasa, 30 September 2025 - 11:17 WIB

Ketua APDESI Minta Kendaraan Operasional Plat Luar Daerah (BK) Yang Beroperasi di Perusahaan Aceh Utara Keluar Dari Aceh

Berita Terbaru