Kabar Gembira Bagi Masyarakat Aceh Timur, Mulai 12 November 2025, Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 14:16 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 November 2025. Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani denda maupun biaya tambahan lainnya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Hardi, S.H. menyebutkan, inisiatif ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi tunggakan pajak yang menumpuk serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Aceh, khususnya masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, program pemutihan ini memberikan sejumlah manfaat. Pertama, seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan akan dibebaskan, sehingga masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena beban biaya tinggi, kini memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajiban tanpa tekanan.

Kedua, seluruh denda pajak juga turut dihapuskan. Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi maupun situasi ekonomi yang belum stabil.

“Tak hanya itu, masyarakat juga akan dibebaskan dari pajak progresif. Ini berarti pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor tidak akan dikenakan tarif pajak berlapis yang biasanya diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan,” sebut AKP Hardi.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga akan dibebaskan sepenuhnya, memberi peluang besar bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

AKP Hardi mengimbau agar masyarakat dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini yang berlaku hingga akhir tahun 2025 nanti.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun pemutihan ini memberikan keringanan besar, tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H.

{Red}

Berita Terkait

Subuh Keliling, Polsek Darul Aman Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Kapolsek Banda Alam Ajak Warga Perkuat Harkamtibmas Lewat Jumat Keliling
Kapolsek Peureulak Barat Hadiri FASI V, Dorong Anak Cinta Al-Qur’an
Kapolsek Madat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling
Dukung Green Policing Polsek Banda Alam Bersihkan Masjid Babul Maqwa
Polisi Peduli Pendidikan, Polsek Peureulak Barat Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Anak TK
Kapolsek Peudawa Pimpin Green Policing di Masjid Darul Falah
Kapolsek Peureulak Barat: Santri Berperan Jaga Persatuan dan Keamanan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Subuh Keliling, Polsek Darul Aman Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Kapolsek Banda Alam Ajak Warga Perkuat Harkamtibmas Lewat Jumat Keliling

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Kapolsek Peureulak Barat Hadiri FASI V, Dorong Anak Cinta Al-Qur’an

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Kapolsek Madat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Polsek Peureulak Barat Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Anak TK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Kapolsek Peudawa Pimpin Green Policing di Masjid Darul Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kapolsek Peureulak Barat: Santri Berperan Jaga Persatuan dan Keamanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Green Policing, Aksi Nyata Polsek Darul Aman Jaga Kelestarian Lingkungan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Kapolsek Madat Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Jumat, 23 Okt 2026 - 20:59 WIB