Dalam Waktu 9 Jam Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Idi Rayeuk

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 10:31 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Dalam waktu 9 jam. anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bustamam, 26 tahun, warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang mayatnya ditemukan pada sebuah kebon warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (04/09/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku berinisial RA, 25 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang.

Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Selanjutnya pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 07.45 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempat ianya bekerja di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban.

Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak. RA lantas menuju ke salahsatu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah.

Kemudian hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS.

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Wagub Aceh Salurkan Bantuan Logistik Darurat Bencana untuk Pidie Dan Bireuen
Wagub Aceh Tinjau Sekolah Rakyat Di Bireuen, Pastikan Kebutuhan Siswa Terpenuhi
Wagub Aceh Resmikan Dapur MBG Di Pidie Jaya
Sekda Aceh Lakukan Pembinaan Pada PKN Tingkat II 2025
Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin
Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga
Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025
Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 10:02 WIB

Wagub Aceh Salurkan Bantuan Logistik Darurat Bencana untuk Pidie Dan Bireuen

Rabu, 19 November 2025 - 09:26 WIB

Wagub Aceh Tinjau Sekolah Rakyat Di Bireuen, Pastikan Kebutuhan Siswa Terpenuhi

Rabu, 19 November 2025 - 09:22 WIB

Wagub Aceh Resmikan Dapur MBG Di Pidie Jaya

Rabu, 19 November 2025 - 09:18 WIB

Sekda Aceh Lakukan Pembinaan Pada PKN Tingkat II 2025

Rabu, 19 November 2025 - 08:51 WIB

Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin

Rabu, 19 November 2025 - 08:23 WIB

Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025

Rabu, 19 November 2025 - 08:04 WIB

Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 19 November 2025 - 08:01 WIB

Bunda Salma Di Dampingi IPSM Aceh Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Baktiya

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Wagub Aceh Resmikan Dapur MBG Di Pidie Jaya

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:22 WIB

BANDA ACEH

Sekda Aceh Lakukan Pembinaan Pada PKN Tingkat II 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:18 WIB