Aceh Utara – Senin, 22 September 2025
Sejak dikeluarkannya Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/30/2025 pada 28 Agustus 2025 lalu, sudah genap 25 hari berlalu. SK tersebut menetapkan pemberhentian sementara Geuchik Muhammad Syah dan menunjuk Keurani Gampong, Junaidi, sebagai Pelaksana Tugas Geuchik Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Namun hingga Senin (22/9), serah terima jabatan belum juga dilaksanakan. Stempel gampong, aset desa, serta dokumen administrasi masih berada di tangan geuchik non aktif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keputusan Bupati ditegaskan bahwa Plt Geuchik memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, hingga penataan adat gampong. Akan tetapi tanpa adanya penyerahan resmi, kewenangan tersebut berpotensi tidak berjalan maksimal.
Tuha Peut Gampong Blang Majron mendesak Kecamatan Syamtalira Bayu segera memfasilitasi serah terima jabatan. Menurut Tuha Peut, penundaan yang terlalu lama dapat menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola gampong serta merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan efektif.
Jika proses peralihan jabatan terus tertunda, maka risiko terganggunya stabilitas pemerintahan desa semakin besar. Kejelasan dari pihak kecamatan menjadi kunci agar amanah Bupati dapat terlaksana sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Fadly P.B






















