Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan Non-Subsidi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 04:00 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non-subsidi.

Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa dilarang keras melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Begitu pula penimbunan BBM untuk dijual kembali dengan harga yang merugikan masyarakat, serta penyalahgunaan BBM subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKBP Irwan Kurniadi, Senin, (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop Penyalahgunaan BBM” pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Selain memasang spanduk imbauan ini, kita juga menyampaikan langsung kepada petugas SPBU dan pengendara tentang penyalahgunaan BBM serta sanksi bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Kapolres.

Disamping itu Kapolres menyebutkan, Polres Aceh Timur melalui Satuan Reskrim bersama unit terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian BBM.

“Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan BBM sesuai aturan serta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

{Red}

Berita Terkait

SDN 1 Blang Nisam, MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi Lewat Drumband
P2k Labuhan Keude Sungai Raya Terjebak Permainan Sendiri
‎Polsek Simpang Jernih Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Seulawah 2025
Cuaca Buruk, Personel Sat Polairud Polres Aceh Timur Ingatkan Nelayan Untuk Waspada
Tingkatkan Kemampuan Personel, Sat Samapta Polres Aceh Timur Gelar Pelatihan Secdoor dan Hand Metal Detector
Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah 2025, Polres Aceh Timur Beri Teguran pada 20 Pengendara
Kasat Samapta Polres Aceh Timur, Jadi Pembina Upacara Sampaikan Pesan Penting Kepada Pelajar
Kasatpolairud Polres Aceh Timur: Nelayan Yang Hilang di Perairan Nurussalam, Hingga Hari Ketiga Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:52 WIB

P2k Labuhan Keude Sungai Raya Terjebak Permainan Sendiri

Selasa, 18 November 2025 - 06:18 WIB

‎Polsek Simpang Jernih Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Seulawah 2025

Selasa, 18 November 2025 - 06:01 WIB

Cuaca Buruk, Personel Sat Polairud Polres Aceh Timur Ingatkan Nelayan Untuk Waspada

Selasa, 18 November 2025 - 05:31 WIB

Tingkatkan Kemampuan Personel, Sat Samapta Polres Aceh Timur Gelar Pelatihan Secdoor dan Hand Metal Detector

Senin, 17 November 2025 - 07:38 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah 2025, Polres Aceh Timur Beri Teguran pada 20 Pengendara

Senin, 17 November 2025 - 06:21 WIB

Kasat Samapta Polres Aceh Timur, Jadi Pembina Upacara Sampaikan Pesan Penting Kepada Pelajar

Senin, 17 November 2025 - 04:16 WIB

Kasatpolairud Polres Aceh Timur: Nelayan Yang Hilang di Perairan Nurussalam, Hingga Hari Ketiga Belum Ditemukan

Senin, 17 November 2025 - 04:03 WIB

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:40 WIB