Kapospolsubsektor Lokop Sosialisasi Mekanisme Pembuatan SKCK Full Online

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:13 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan meluncurkan fitur baru pembuatan SKCK Digital melalui aplikasi Super App Polri. Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, cepat, dan efisien, tanpa harus mengantre panjang di kantor Polisi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolsubsektor Lokop, Polres Aceh Timur, Polda Aceh Ipda Suhirman memandang sangat perlu untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat Kecamatan Serbajadi terkait standar pelayanan publik (alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan) penerbitan SKCK, tujuannya agar warga masyarakat mengerti dengan baik.

“Melalui aplikasi PRESISI, masyarakat kini dapat membuat SKCK Digital tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk semua proses administrasi. Pemohon cukup mengunggah data, melakukan pembayaran online, dan SKCK Digital akan dikirim ke email masing-masing,” ujar Ipda Suhirman, Kamis, (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan bahwa inovasi ini juga memberikan jaminan keamanan data dan keabsahan dokumen melalui tanda tangan elektronik (TTE) dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara digital.
Langkah mudah mengajukan SKCK Full Online masyarakat cukup mengikuti lima langkah mudah melalui aplikasi Super App Polri, yaitu:

1. Unduh aplikasi Super App Polri di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

2. Isi identitas diri dan unggah dokumen pendukung.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK.

4. Tentukan lokasi pencetakan dan tanggal pengambilan.

5. Lakukan pembayaran secara online.

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima SKCK Digital melalui email dan dapat mengunduhnya langsung dari aplikasi. Selain itu, pada aplikasi tersebut juga tersedia fitur Pratinjau dan Koreksi Data sebelum SKCK diterbitkan, sehingga masyarakat dapat memastikan keakuratan informasi mereka.

“Dengan hadirnya fitur SKCK Digital ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mengurus SKCK untuk berbagai keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri. Kini, mengurus SKCK menjadi lebih praktis, cepat, dan tanpa ribet — cukup melalui genggaman tangan.” Terang Kapolsubsektor Lokop Ipda Suhirman. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025–2030
Kapolres Gayo Lues Dorong Pendekatan Humanis Selama Operasi Zebra Berlangsung
KPA bersama Muspika Tangse Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Kawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah
Kunker di Polres Bener Meriah, Kapolda Aceh Tekankan Penguatan Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas
Gubernur Aceh Mualem Tutup Kejurprov Motocross Grasstrack Seri 4 Di Lhokseumawe
Hari Pertama Operasi Zebra Seulawah 2025, Polres Aceh Timur Beri Teguran pada 20 Pengendara

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:40 WIB

Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025–2030

Minggu, 16 November 2025 - 12:26 WIB

Sekda Nasir Sambut Pimpinan LAN RI di Bandara SIM, Jamu Makan Siang Khas Aceh

Minggu, 16 November 2025 - 10:11 WIB

Ketua Dewan Pembina YJI Aceh Imbau Masyarakat Ikut SJS di Car Free Day

Sabtu, 15 November 2025 - 13:42 WIB

Kak Na Ajak Pengurus YJI Aceh Terus Kampanyekan Kesehatan Jantung

Sabtu, 15 November 2025 - 01:28 WIB

Momen Haru Mualem Kenang Abu Razak, Pada Malam Penganugerahan Atlet Berprestasi

Jumat, 14 November 2025 - 12:42 WIB

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Jumat, 14 November 2025 - 12:37 WIB

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Gubernur Aceh Kukuhkan Kepala BPKP Baru, Ungkap Janji Presiden Bantu Keruk Muara Pelabuhan Di Aceh

Berita Terbaru