Kementrian Hukum Katakan Peran R Mas Mh Agus Rugiarto SH Sangat Kuat di Fast Respon dan Pemilik Merek

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 04:32 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA|Direktorat AHU Sebut Hanya Fast Respon Pimpinan R.Mas MH Agus Rugiarto SH(Agus Flores) Berbentuk Perkumpulan Wartawan, Sedangkan Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pemilik Merek Logo Bertulis FR , terdaftar Milik R.Mas MH Agus Rugiarto Beralamat Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.

Hal ini disampaikan Direktorat Adminitrasi Hukum (AHU) dan Direktorat Hak Atas Kekeyaan Intelektual (HaKI) Kementrian Hukum Republik Indonesia. Jumat, (7/9)

Sedangkan Adanya Penyamaan Dengan Fast Respon, dianggap bukan Terdaftar sebagai Perkumpulan Wartawan melainkan berjenis Perkumpulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Beda Antara Perkumpulan Wartawan dan Perkumpulan, kalau Perkumpulan bisa jadi sifatnya umum,Sedangkan Logo Tulisan FR iniTerdaftar Pemilik Merek R.Mas MH Agus Rugiarto beralamat Di Gorontalo”

Sedangkan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto SH Dihari yang sama menyebut Organisasi apapun jangan dijadikan Bamper Para Jendral Mabes Polri, karena belum tentu mereka tau bahwa ditacut nama mereka sebagai Bamper Organisasi.

{Red}

Berita Terkait

Presiden Prabowo Peringati Polisi, Agus Flores : Penggal Saja Oknum Penyidik Cari Cari Kesalahan Orang
Bunda PAUD Provinsi Aceh Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025
FPII Gandeng Peradi Utama Bangun Kerjasama Strategis Bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Anugerah Adat Dari Wali Nanggroe
Agus Flores: “Oknum Aparat Bermain Tambang Ilegal Adalah Musuh Negara, Perusak Hutan Harus Dikategorikan Teroris!
Aktivis Ini Sebut, Selama Presidennya Prabowo, Tambang Ilegal Tutup Permanen
Kecam Keras Pengeroyokan Arjun di Masjid Sibolga, Jamaluddin Idham: Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025 atas Capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 2024

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:11 WIB

Tiga Sekolah Raih Predikat Adiwiyata Kota Lhokseumawe 2025, DLH Mulai Bina SMK Negeri 2 untuk Penilaian 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 13:42 WIB

Kak Na Ajak Pengurus YJI Aceh Terus Kampanyekan Kesehatan Jantung

Sabtu, 15 November 2025 - 11:38 WIB

Kapolres Lhokseumawe Turun Langsung ke Lokasi Konflik Lahan, Ajak Warga dan Perusahaan Jaga Harmoni Sosial

Sabtu, 15 November 2025 - 01:28 WIB

Momen Haru Mualem Kenang Abu Razak, Pada Malam Penganugerahan Atlet Berprestasi

Jumat, 14 November 2025 - 17:28 WIB

Ngopi Bareng Polisi, Begini Cara Unik Kapolsek Peureulak Dekat dengan Warga

Jumat, 14 November 2025 - 13:45 WIB

Personel Sat Polairud Polres Aceh Timur Lakukan Pencarian Nelayan Yang Hilang di Laut

Jumat, 14 November 2025 - 12:42 WIB

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Jumat, 14 November 2025 - 12:37 WIB

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

Berita Terbaru