Aceh-Timur | Polemik pemilihan keuchik labuhan keude kecamatan sungai raya kabupaten aceh timur terus bergulir bak bola panas, Kuasa Hukum dari Ishak Ismail, bakal calon Keuchik Gampong Labuhan Keude, menyampaikan tanggapan atas jawaban P2K yang diterima pada tanggal 17 November 2025
P2K (panitia pemilihan keuchik ) menyatakan telah melakukan musyawarah pada 10 Oktober 2025 terkait penambahan syarat.
Namun faktanya, Surat Edaran Bupati Aceh Timur yang menjadi dasar penambahan syarat baru terbit pada 14 Oktober 2025, dan di dalam surat edaran tersebut jelas dinyatakan bahwa syarat tambahan wajib diumumkan minimal 1 (satu) bulan sebelum pembukaan pendaftaran bakal calon keuchik.
Dengan demikian, klaim P2K bahwa mereka sudah “bermusyawarah lebih dahulu” adalah tidak relevan dan menunjukkan ketidakcermatan, karena Surat Edaran Bupati sendiri baru terbit setelah musyawarah tersebut dilakukan. Hal ini membuat P2K labuhan keude terjebak permainan nya sendiri
Perubahan syarat yang diumumkan pada hari terakhir pendaftaran (14 Oktober 2025) tanpa adanya penyesuaian jadwal menunjukkan bahwa P2K tidak menjalankan asas kepastian hukum dan asas kecermatan sebagaimana diwajibkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Alasan P2K bahwa mereka tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilihan karena belum ada penetapan penundaan dari PTUN itu dinilai tidak tepat. Dalam sengketa administrasi, penyelenggara seharusnya menahan diri agar proses peradilan tidak kehilangan objek dan tidak menghilangkan hak politik warga yang sedang mencari keadilan.
Keputusan P2K untuk tetap melanjutkan tahapan pemilihan meskipun objek sengketa sedang diuji di PTUN berpotensi menjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan dapat berkonsekuensi terhadap keabsahan seluruh hasil pemilihan.
Proses hukum atas perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.BNA tetap berlangsung di PTUN Banda Aceh, dan kami menghormati peradilan sebagai forum resmi penyelesaian sengketa dan setiap pernyataan serta alasan hukum P2K dalam surat jawaban mereka akan kami minta pertanggungjawabannya di persidangan PTUN Banda Aceh.
Demikian press release yang sampaikan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara adil, cermat, dan sesuai hukum. M. Akbar Rafsanzani S.H, Maya Indrasari S.H CPCLE, Mohd. Assad S.H M. IP. Zahrul, SH . Teuku Raja Aswad, SH . Zulfiansyah SH ( Kuasa Hukum Ishak Ismail )
{YN}






















