Aceh Timur – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Selasa, (18/11/2025) sore melimpahkan MU, tersangka Lakalantas beserta barang bukti, yakni satu sepeda motor dan satu mobil Pickup ke Kejakasaan Negeri (Kejari ) Aceh Timur,
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan bahwa berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dinyatakan telah lengkap atau P-21,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Hardi, S.H. melalui Kanit Gakkum, Ipda Amirullah, S.H.,M.H., Rabu, (19/11/2025).
Tersangka MU (35), warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan pada Sabtu, (27/09/2025) di Jalan Nasional Medan – Banda Aceh atau tepatnya di Desa Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dihadapkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait insiden yang menyebabkan meninggalnya 2 (dua) orang pengendara sepeda motor.
“Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses penyidikan oleh penyidik telah selesai. Seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sekarang berada di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Amir.
Menuruntnya, saat menjalankan upaya penyidikan kasus laka lantas, Penyidik Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur selalu berkomitmen secara maksimal. Tujuan utama adalah menjalankan proses penyidikan dan pemberkasan kasus laka lantas dengan cepat dan tepat, tanpa melanggar hak-hak tersangka.
“Selain itu, koordinasi yang terus dilakukan dengan JPU, memastikan bahwa berkas perkara kasus laka lantas segera dapat diselesaikan.” Terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur Ipda Amirullah, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).























