Kasus Penggelapan di Simpang Jernih Berakhir Melalui “Restorative Justice”

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:32 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Kasus penipuan dan penggelapan di Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur berakhir dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) setelah kedua belak pihak sepakat untuk berdamai di Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh.

“Alhamdulillah dengan kebesaran hati dari pelapor dengan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, restorative justice ini dapat dilaksanakan,” kata Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H.,M.H., Selasa, (05/08/2025).

Disebutkan telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / VII / 2025 / Polsek Simpang Jernih/ Polres Aceh Timur / Polda Aceh, tanggal 08 Juli 2025 dan atas kejadian itulah pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.600.000,00 namun dengan seiring Restorative Justice terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut dan pelapor mencabut Laporan Polisi di Polsek Simpang Jernih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyebutkan, pelapor tidak ingin melanjutkan proses hukum yang terjadi, sementara dari pihak terlapor meminta ma’af kepada pelapor atas perbuatannya. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak.

Kapolsek menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, serta keluarga untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Dalam hal penanganan tindak pidana selalu memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan, dan salah satunya Keadilan Restorative. Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya musyawarah mufakat yang melibatkan semua pihak.” Terang Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Aceh Timur Rapat Kordinasi Bersama FKKLL Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah 2025
Polres Aceh Timur Kawal Penertiban dan Optimalisasi Aset Tanah Milik PT. KAI
Jadi Garda Terdepan Pelayanan Polri, Polres Aceh Timur Gelar Pelatihan Kompetensi PAMAPTA
Wakil Bupati Aceh Timur Tinjau Dayah Suasana penuh haru Dan bahagia bagi para santri Dayah Baitul Huda Al-Aziziyah, Desa Paya Naden,
Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin
Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga
Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025
Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 10:35 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Timur Rapat Kordinasi Bersama FKKLL Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah 2025

Kamis, 20 November 2025 - 10:26 WIB

Polres Aceh Timur Kawal Penertiban dan Optimalisasi Aset Tanah Milik PT. KAI

Kamis, 20 November 2025 - 10:15 WIB

Jadi Garda Terdepan Pelayanan Polri, Polres Aceh Timur Gelar Pelatihan Kompetensi PAMAPTA

Rabu, 19 November 2025 - 08:51 WIB

Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin

Rabu, 19 November 2025 - 08:37 WIB

Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga

Rabu, 19 November 2025 - 08:23 WIB

Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025

Rabu, 19 November 2025 - 08:04 WIB

Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 19 November 2025 - 05:41 WIB

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

Berita Terbaru