Polda Sumut Gulung Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu Tujuan Palembang

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:47 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, serta SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Sementara dua pelaku lainnya, BJ yang memberikan barang haram tersebut dan P yang mengendalikan pengiriman ke Palembang, masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang disita polisi meliputi 10 kg sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat dengan informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintas Medan.

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Kombes Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah fantastis. RM akan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan bayaran Rp100 juta. Keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini,” tegas Kombes Calvijn.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Endang

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur Tinjau Dayah Suasana penuh haru Dan bahagia bagi para santri Dayah Baitul Huda Al-Aziziyah, Desa Paya Naden,
Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin
Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga
Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025
Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa
SDN 1 Blang Nisam, MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi Lewat Drumband
P2k Labuhan Keude Sungai Raya Terjebak Permainan Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 03:07 WIB

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Rabu, 19 November 2025 - 09:18 WIB

Sekda Aceh Lakukan Pembinaan Pada PKN Tingkat II 2025

Selasa, 18 November 2025 - 15:56 WIB

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 13:40 WIB

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Selasa, 18 November 2025 - 11:18 WIB

Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Buka Seminar Parenting Dalam Rangka Hari Anak Sedunia

Selasa, 18 November 2025 - 08:11 WIB

Mualem Salurkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana ke 10 Kabupaten

Selasa, 18 November 2025 - 08:05 WIB

Sekda Aceh Resmi Buka Pra PORA Anggar 2025

Senin, 17 November 2025 - 15:40 WIB

Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025–2030

Berita Terbaru