Aceh Utara – Dugaan penyelewangan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, kembali dapat sorotan ketingkat Kabupaten Aceh Utara, Inspektorat Aceh Utara akan telusuri masalah tersebut.
BUMG seharusnya menguntungkan berbagai pihak, terutama masyarakat Gampong melalui peningkatan kesejahteraan, penyediaan lapangan kerja, dan layanan publik yang lebih baik.
Selain itu, pemerintah Gampong diuntungkan karena BUMG menjadi sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG) untuk membiayai pembangunan, serta sebagai sarana pelaksanaan kebijakan ekonomi dan pembangunan Gampong.
Keuntungan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh diambil untuk kepentingan pribadi karena BUMDes bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ancaman Pidana bagi penyelewengan dana BUMdes
Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes, orang perseorangan yang dinyatakan bersalah dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dentuman dugaan penyelewangan dana BUMG di Desa Mamplam bermula, setelah dana digelontorkan, pengurus BUMG mengadakan rapat dengan masyarakat dan menyatakan bahwa usaha LPG 3kg tidak menjanjikan, namun, yang menarik adalah Junaidi, ketua BUMG saat itu, malah diduga mendirikan usaha LPG 3kg secara pribadi.
Kronologi dugaan penyelewengan
Pada tahun 2018, saat BUMG dipimpin oleh Munawar, dua orang masyarakat desa setempat, DR dan AN, meminjam dana BUMG sebesar Rp 20.000.000 dan Rp 10.000.000. Mereka berjanji untuk memberikan keuntungan kepada BUMG setiap kali panen sawah, namun janji ini tidak pernah dipenuhi.
Kejanggalan Pengelolaan
Saat pergantian ketua BUMG pada tahun 2022, Junaidi menjadi ketua baru. Namun, yang mencurigakan adalah pemberian pinjaman tambahan sebesar Rp 15.000.000 kepada AN, sehingga total pinjaman AN mencapai Rp 25.000.000. Dana ini seharusnya digunakan untuk membeli tanah untuk pembangunan ruko tempat usaha LPG 3kg, namun rencana ini tidak pernah terealisasi.
Miris sang pengelola BUMG saat dikonfirmasi awak media malah mengakui kalau pangkalan LPG 3kg adalah milik pribadi tidak ada kaitan dengan dana BUMG Mamplam.
Sementara itu Kepala Inspektorat Aceh Utara, Andria Zulfa, saat dikonfirmasi, Kamis 21/08/2025, menyebutkan, akan ditelusuri dan dianalisa terlebih dahulu,” ucapnya singkat.
Harapan Masyarakat.
Harapan masyarakat uang tersebut dan sewanya harus dikembalikan, warga menaruh harapan besar kepada pihak pihak terkait dan APH untuk menulusuri masalah ini secara terang benderang, agar tidak ada isu isu liar yang berkembang, Warga akan merasakan manfaat dana BUMG melalui keuntungan dari pengembangan unit usaha yang menguntungkan dan pembagian hasil (bagi hasil) secara berkala jika BUMG berhasil membukukan pendapatan.
Pewarta: Fadly P.B























