JARA Minta APH Usut Tuntas Terkait BLT Warga Miskin Diduga Dirampas Oknum Aparat Desa Alue Entok

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:38 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dilakukan oknum aparat Desa di Alue Entok, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

BLT ini merupakan hak rakyat kecil, semua bentuk penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kami menilai, dugaan penyimpangan terhadap BLT ini merupakan kejahatan dan harus diberantas,” Kata Ketua Ketua JARA Melalui Juru Bicara Rizki Maulizar, Sabu, 30 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, dalam kasus BLT ini polisi perlu lebih proaktif melakukan penyelidikan, sebab warga yang berani melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparat hanya sebagian kecil, padahal diduga penyimpangan dalam pendistribusian BLT sangat banyak.

Kata Rizki, ada beberapa alasan warga takut melaporkan dugaan penyimpangan BLT yang dilakukan oknum aparat desanya, baik Kades, Sekdes ataupun Kepala dusun.

Antara lain karena rasa sungkan, tapi ada pula karena takut dengan ancaman aparat desanya.”

Umumnya orang-orang desa itu kan kurang mengerti persoalan hukum dan pemerintahan, jadi diancam sedikit saja, mereka sudah ketakutan,” Kata Rizki Maulizar Putra Asli Aceh Utara.

” Oknum Sekdes Alue Entok apakah anda tidak merasa malu, sehingga sampai mengolok ngolok awak media, kami minta kepada pihak terkait mohon ditindak Oknum-oknum sekdes seperti ini, seperti iya tidak ada rasa malu, Sekretaris desa (Sekdes) tidak memiliki dasar hukum untuk menerima BLT secara sah karena BLT tersebut ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang miskin ekstrem, sakit menahun, bukan untuk perangkat desa, jika Sekdes menerima BLT, ia dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya jika tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Rizki Lagi.

Korupsi dan penyalahgunaan dana desa dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya lagi.

” Apakah Camat Matangkuli tidak pernah melakukan pengawasan, apakah hanya duduk diatas kursi dalam ruangan tanda tangan saja tidak pernah terjun langsung patut dipertanyakan kinerjannya?, padahal tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa meliputi pembinaan administrasi, bimbingan teknis, fasilitasi, supervisi, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pengawasan pengelolaan keuangan desa dan aset desa,” pungkas Rizki.

Pewarta: Fadly P.B

Berita Terkait

Bunda Salma Di Dampingi IPSM Aceh Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Baktiya
Mualem Tinjau Abrasi Parah di Lhok Puuk Aceh Utara: Kondisi Darurat, 38 Rumah Hilang Tanpa Jejak
Pemilihan Geuchik Gampong Krueng Lingka Barat Berlangsung Penuh Di Namika Dan Ketegangan Hingga Akhir Perhitungan Suara
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Telaah Sejawat Eksternal APIP se-Aceh Di Lhoksukon
Pilchiksung di Blang Bidok, Petahana Tumbang Ditangan Sekdes
GRAM Desak Ayahwa Tindak Tegas Terkait Aksi Provokatif Yang Ganggu Stabilitas Investasi di Aceh Utara
Upacara Hari Pahlawan 2025, Wakapolres: Jadikan Semangat Pahlawan Sebagai Inspirasi Kehidupan
Geuchik Blang Bidok Diduga Comot Dana Ketahanan Pangan 80 Juta Lebih, Dugaan Markup DD 2024 Mencuat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:58 WIB

Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai Di Forum Internasional

Selasa, 18 November 2025 - 15:56 WIB

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 13:40 WIB

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Selasa, 18 November 2025 - 11:18 WIB

Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Buka Seminar Parenting Dalam Rangka Hari Anak Sedunia

Selasa, 18 November 2025 - 08:11 WIB

Mualem Salurkan Bantuan Kesiapsiagaan Bencana ke 10 Kabupaten

Selasa, 18 November 2025 - 08:05 WIB

Sekda Aceh Resmi Buka Pra PORA Anggar 2025

Senin, 17 November 2025 - 15:40 WIB

Gubernur Aceh Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh 2025–2030

Senin, 17 November 2025 - 08:49 WIB

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem Berbagi Kisah Aceh Pascadamai Di Forum Internasional

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:58 WIB

PIDIE JAYA

Wagub Aceh Resmikan Dapur MBG Di Pidie Jaya

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:22 WIB