Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 12-18 Maret 2025

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:29 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 12 Maret 2025 hingga 18 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.395,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.318,51 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.403,23 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.352,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.109,29 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.692,84 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.329,94 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.491,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.047,86 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.268,54 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.594,67 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.457,36 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.014,79 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,80 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,18 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.125,54 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 285,08 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.370,83 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,52 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,89 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.259,54 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.548,35 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.259,27 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,30 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 18 Maret 2025.

Berita Terkait

Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan Dalam Rakernis Humas Polri 2026
Irjen Pol Andre Wibowo, Sosok “Di Balik Layar” Pendukung Gerakan Bela Polri
Mualem Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah
Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolri Gandeng PW-FRN Counter Polri Berantas Ilegalitas di Jawa Timur
Ketua Umum PW-FRN Agus Flores Beri Apresiasi atas Gelar Doktor Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan
Prabowo Subianto Murka: Tambang Ilegal Masih Merajalela, Dugaan Beking Oknum Aparat Disorot
Niat Bantu Malah Buntung! Mutia Diduga Ditipu Duo LC Asal Aceh Belasan Juta Rupiah
Fadhlullah Minta Aksi Damai Aceh Ditunda, Fokus Kawal Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:05 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah, Kapolda Aceh Hadiri Dialog Strategis Revisi UU Pemerintahan Aceh

Jumat, 17 April 2026 - 20:03 WIB

‘Saweu Keude Kupi’: Cara Unik Kapolda Aceh Rangkul Influencer Muda di D’Kupi Aceh

Kamis, 16 April 2026 - 21:20 WIB

‎Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

Kamis, 16 April 2026 - 17:54 WIB

WAGUB ACEH HADIRI SINERGI EKONOMI KERAKYATAN DAN DORONG PEMBERDAYAAN UMKM, KOPERASI, BUMDES UNTUK DUKUNG PROGRAM MBG PASCA BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Wartawan Perkuat Kolaborasi dalam Isu Kebencanaan

Kamis, 16 April 2026 - 10:50 WIB

Mualem Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis Dengan Wagub

Rabu, 15 April 2026 - 18:56 WIB

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Rabu, 15 April 2026 - 16:31 WIB

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Berita Terbaru