Satresnarkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 66,78 Gram Sabu

TRIBUN PASE

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 05:15 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 06 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 04 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 66,78 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.


Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama W.A.M. alias A. (31 tahun). Penggeledahan di dalam kamar W.A.M. alias A. berhasil menemukan 2 (dua) paket klip sedang dan 1 (satu) paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram.

Hasil interogasi terhadap W.A.M. alias A. mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang bernama F.R.M. alias K. (32 tahun) yang beralamat di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman F.R.M. alias K.. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan F.R.M. alias K. dari dalam rumah. Penggeledahan di dalam rumah berhasil menemukan 11 (sebelas) paket besar dan 7 (tujuh) plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,37 gram dari laci ruang tamu.


F.R.M. alias K. mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain Bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total (Berat Brutto 63,37 Gram), Bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total (Berat Brutto 3,41 Gram), Unit Hp Android merk Oppo warna putih, Unit Hp Android merk Realmi, Uang Tunai Rp 100.000., Timbangan digital, Sekop terbuat dari pipet.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Simalungun antara lain akan melakukan Pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, Melakukan gelar perkara, Melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dapat diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba dan menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Henry S. Sirait.

AKP Henry S. Sirait juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau gangguan Kamtibmas terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dapat diatasi,” pungkas AKP Henry S. Sirait.

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka di Medan
Dunia Pers Tercoreng Dugaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:12 WIB

United for the Future of Aceh Tamiang: BAI, SWI, and NPCI Promote the Spirit of Sports Development

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:58 WIB

Agus Flores Keluarkan Instruksi Khusus, Minta Anggota Pantau Perkembangan Kasus Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Drama Kamar Rahasia Sentul: Brankas Rp476 Miliar Ditemukan di Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah!

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polri Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer Terkait Mega Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:42 WIB

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:39 WIB

Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature: Polisi Temukan Tumpukan USD dan SGD di dalam Brankas Rahasia

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:39 WIB

Purna Tugas dengan Prestasi Gemilang, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Tinggalkan Legacy Transformasi di Korlantas Polri

Berita Terbaru