Langkat – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat menyampaikan kecaman keras atas dugaan intimidasi yang dialami oleh jurnalis Hidayat Syahputra saat menjalankan tugas peliputan kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat (11/7/2025).
Menurut informasi yang beredar, Hidayat mengalami tekanan setelah memberitakan pembangunan dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain intimidasi verbal, jurnalis tersebut juga disebut mendapat ancaman fisik dari seseorang yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ketua Umum HMI Cabang Langkat, M. Alfi Syahrin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers. Ia menilai intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan, terlebih dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup.
“Kebebasan pers tidak boleh dikebiri hanya demi melindungi pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan lingkungan. Ini adalah isu publik yang harus mendapat perhatian serius,” kata Alfi, Jumat (11/7/2025).
Alfi juga mendorong pihak Kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polres Langkat, untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami meminta agar pelaku intimidasi diproses hukum tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dari praktik eksploitasi ilegal,” ujarnya.
HMI Cabang Langkat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. (RED)





























