Kapolres Aceh Timur Imbau Masyarakat Stop Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan Non-Subsidi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 11:06 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non-subsidi.

Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa dilarang keras melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Begitu pula penimbunan BBM untuk dijual kembali dengan harga yang merugikan masyarakat, serta penyalahgunaan BBM subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKBP Irwan Kurniadi, Senin, (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop Penyalahgunaan BBM” pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Selain memasang spanduk imbauan ini, kita juga menyampaikan langsung kepada petugas SPBU dan pengendara tentang penyalahgunaan BBM serta sanksi bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Kapolres.

Disamping itu Kapolres menyebutkan, Polres Aceh Timur melalui Satuan Reskrim bersama unit terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian BBM.

“Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan BBM sesuai aturan serta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

{Red}

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Dorong Pelestarian Lingkungan Melalui Green Policing di TPI Idi
Kapolsek Nurussalam Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Dayah Insan Qur’ani
Polres Aceh Timur Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru di Kantor Camat Peureulak Barat
Polres Aceh Timur Perkuat Pencegahan Narkoba Lewat Penyuluhan di Peureulak Barat
Kapolsek Peudawa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat Gampong Keude
Kapolsek Darul Aman Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Kapolsek Nurussalam Antar Jenazah Imam Gampong Matang Seuleumak ke Peristirahatan Terakhir
Polisi Hadir Sepanjang Pekan, Kapolsek Idi Rayeuk Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Polres Aceh Timur Dorong Pelestarian Lingkungan Melalui Green Policing di TPI Idi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Kapolsek Nurussalam Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Dayah Insan Qur’ani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polres Aceh Timur Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru di Kantor Camat Peureulak Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Polres Aceh Timur Perkuat Pencegahan Narkoba Lewat Penyuluhan di Peureulak Barat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Kapolsek Darul Aman Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kapolsek Nurussalam Antar Jenazah Imam Gampong Matang Seuleumak ke Peristirahatan Terakhir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Polisi Hadir Sepanjang Pekan, Kapolsek Idi Rayeuk Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kapolsek Idi Rayeuk dan Muspika Serahkan Bantuan untuk Warga Disabilitas

Berita Terbaru