LANGSA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama Bea Cukai Langsa melalui Joint Investigation, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Sebanyak 46,6 kilogram sabu diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia.
Nilai keseluruhan sabu yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp13,2 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Satu Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, M disebut berstatus pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.
Petugas kemudian mengamankan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda.
Total berat barang bukti mencapai 46,6 kilogram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon seluler Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.
Diduga Berperan sebagai Kurir Jaringan Lintas Negara
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika yang berkaitan dengan jaringan lintas negara.
Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah wilayah lainnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap mata rantai jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
46,6 Kilogram Sabu Diperkirakan Berdampak pada Ratusan Ribu Pengguna
Berdasarkan perhitungan yang digunakan kepolisian, satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan pola pemakaian hemat.
Dengan barang bukti seberat 46,6 kilogram, kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 orang.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi perhitungan kepolisian, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini sekaligus menunjukkan kerja sama antara Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dan lintas negara.
Polres Langsa menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika akan terus dilakukan melalui langkah penyelidikan, penindakan dan pengembangan jaringan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Sumber: Polres Langsa / Konferensi Pers Polres Langsa, 28 September 2026.





























