Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Sampaikan Aturan Pengangkutan Kayu

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 21:15 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih, Bripka Chairul Anwar, pada Selasa (07/04/2026) mensosialisasikan terkait izin pengangkutan kayu rakyat kepada warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengangkutan hasil hutan, khususnya kayu budidaya dari hutan hak.

Kepada warag, Bripka Chairul Anwar Dalam memaparkan tentang Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yakni dokumen resmi yang digunakan untuk pengangkutan kayu budidaya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kayu yang berasal dari hutan hak, yang kepemilikannya dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang diakui pemerintah.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa SAKR berfungsi sebagai deklarasi mandiri atas hasil hutan, meskipun terdapat pengecualian untuk jenis kayu tertentu yang masuk dalam daftar konvensi internasional perdagangan spesies (CITES), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Bripka Chairul Anwar juga menguraikan jenis-jenis kayu budidaya yang diperbolehkan menggunakan SAKR di luar Pulau Jawa dan Bali, seperti jati, mahoni, sengon, akasia, kelapa, durian, hingga petai. Di samping itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai alur penggunaan dokumen angkutan, mulai dari lokasi penebangan hingga ke konsumen akhir atau tempat pengolahan.

Dalam praktiknya, SAKR diterbitkan oleh pemilik hutan hak atau tenaga teknis terkait di tempat penimbunan kayu maupun industri pengolahan. Dokumen ini dibuat rangkap dua, untuk arsip pengirim dan sebagai dokumen yang menyertai pengangkutan kayu.

Melalui kegiatan ini, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar. Warga diharapkan tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham tentang tata cara administrasi pengangkutan kayu serta jenis-jenis kayu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan,” ujar Ipda Safwadinur.
Kegiatan ini menyasar masyarakat Desa Simpang Jernih dan mendapat respons positif. Warga dinilai mulai memahami pentingnya kelengkapan dokumen serta dampak hukum dari aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai aturan.

“Melalui langkah preventif ini, Polsek Simpang Jernih berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban serta kelestarian hutan di wilayah Aceh Timur.” Terang Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Banda Alam Hadirkan Kepedulian Lewat Bansos
Merajut Kepedulian di Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Peureulak Barat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Menjaga Ruang Publik Tetap Aman, Satsamapta Polres Aceh Timur Intensifkan Patroli KRYD
Tgk Muhammad Yunus Takziah ke Rumah Duka di Gampong Grong-Grong
Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Indra Makmu Tebar Kepedulian Lewat Bantuan Sosial
Bakti Religi Polsek Darul Aman Perkuat Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Peudawa Rawat Makam sebagai Wujud Kepedulian
Humas DPP AWAI: Bhayangkara Fest 2026 Bukan Sekedar Hiburan, Ada Dakwah dan Edukasi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Polemik Dapur Gizi di Desa Mee Meurah Mulia: Higienis atau Hanya Formalitas?

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:37 WIB

Senyum 60 Anak Yatim Warnai Jumat Berkah Bersama Kapolres Lhokseumawe di Geureudong Pase

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:35 WIB

Ayahwa Bupati Tinjau Asrama IPAU, Tegaskan Komitmen Dukung Hunian Mahasiswa yang Lebih Layak

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:58 WIB

Istiqamah Menuntut Ilmu, Pemerintah Gampong Kebon Pirak Gelar Pengajian Rutin

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:43 WIB

Majelis Taklim Rutin Gampong Mampree: Pilar Penguatan Nilai Keagamaan di Paya Bakong

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:54 WIB

Rajuli Resmi Dilantik Jadi Geuchik Blang Gunci, Camat Paya Bakong Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:31 WIB

Tinggal Sendiri, Pria 71 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Tempat Tidur

Berita Terbaru