Edukasi Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Sampaikan Aturan Pengangkutan Kayu

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 21:15 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh. Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih, Bripka Chairul Anwar, pada Selasa (07/04/2026) mensosialisasikan terkait izin pengangkutan kayu rakyat kepada warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Simpang Jernih, Ipda Safwadinur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengangkutan hasil hutan, khususnya kayu budidaya dari hutan hak.

Kepada warag, Bripka Chairul Anwar Dalam memaparkan tentang Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yakni dokumen resmi yang digunakan untuk pengangkutan kayu budidaya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kayu yang berasal dari hutan hak, yang kepemilikannya dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang diakui pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dijelaskan pula bahwa SAKR berfungsi sebagai deklarasi mandiri atas hasil hutan, meskipun terdapat pengecualian untuk jenis kayu tertentu yang masuk dalam daftar konvensi internasional perdagangan spesies (CITES), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Bripka Chairul Anwar juga menguraikan jenis-jenis kayu budidaya yang diperbolehkan menggunakan SAKR di luar Pulau Jawa dan Bali, seperti jati, mahoni, sengon, akasia, kelapa, durian, hingga petai. Di samping itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai alur penggunaan dokumen angkutan, mulai dari lokasi penebangan hingga ke konsumen akhir atau tempat pengolahan.

Dalam praktiknya, SAKR diterbitkan oleh pemilik hutan hak atau tenaga teknis terkait di tempat penimbunan kayu maupun industri pengolahan. Dokumen ini dibuat rangkap dua, untuk arsip pengirim dan sebagai dokumen yang menyertai pengangkutan kayu.

Melalui kegiatan ini, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar. Warga diharapkan tidak hanya memahami aspek legalitas, tetapi juga turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin paham tentang tata cara administrasi pengangkutan kayu serta jenis-jenis kayu yang diperbolehkan untuk diperdagangkan,” ujar Ipda Safwadinur.
Kegiatan ini menyasar masyarakat Desa Simpang Jernih dan mendapat respons positif. Warga dinilai mulai memahami pentingnya kelengkapan dokumen serta dampak hukum dari aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai aturan.

“Melalui langkah preventif ini, Polsek Simpang Jernih berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban serta kelestarian hutan di wilayah Aceh Timur.” Terang Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla
Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk
Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur
Patroli Gabungan Polsek Darul Aman dan Koramil 06 Perkuat Keamanan Wilayah
Warga Bidari Hadirkan, Ustad Saripudin Dari Takengon, Meriahkan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.1448 H
Potret Kesenjangan Infrastruktur Di Pedalaman Gampong HTI Ranto Naru
Kapolsek Idi Tunong Dorong Murid SDN 1 Buket Teukuh Tumbuh Disiplin dan Berkarakter

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Warga Bidari Hadirkan, Ustad Saripudin Dari Takengon, Meriahkan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Potret Kesenjangan Infrastruktur Di Pedalaman Gampong HTI Ranto Naru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Kapolsek Idi Tunong Dorong Murid SDN 1 Buket Teukuh Tumbuh Disiplin dan Berkarakter

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Warga Gampong Pedalaman HTI Ranto Naru Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Berita Terbaru