Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:31 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dan Peringatan Kesehatan
Modus Proyek Fiktif Rugikan Rp 700 Juta, Oknum PNS Bener Meriah Diamankan Polres Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Diburu
Hangat dan Penuh Kenangan, Bukber Alumni MAN Angkatan 12 Pererat Silaturahmi di Lhokseumawe
Latihan Rutin Saka Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Bekali Anggota Penanganan Awal TKP
Polsek Blang Mangat Laksanakan Strong Point Pagi, Arus Lalu Lintas Jalan Medan–Banda Aceh Lancar
Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG, 7.090 Porsi Disalurkan ke Pelajar dan Masyarakat
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI Rampas HP Jurnalis di Aceh Utara, JWI Aceh Timur: Itu Perlakuan Tidak Manusiawi terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:38 WIB

‎Siapa Penikmat Rp1,6 Miliar? Menelusuri Jejak Anggaran Publikasi Kominfo Aceh Utara

Sabtu, 11 April 2026 - 20:17 WIB

Ironi Punti Geulumpang VII: Dana Desa Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Rumah Dhuafa Berubah Alamat ke Rumah Geuchik?

Jumat, 10 April 2026 - 15:36 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan Di Aceh Utara

Kamis, 9 April 2026 - 12:42 WIB

Asah Kemampuan Pengendalian Massa, Polres Aceh Utara Gelar Latihan Dalmas Rutin

Kamis, 9 April 2026 - 12:16 WIB

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Di Aceh Utara

Kamis, 9 April 2026 - 12:08 WIB

Malam Berdarah di Seunuddon, Ibu dan Anak Diserang Pria Bersenjata Tajam Di Dalam Rumah

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

Perkuat Sinergi, PWI Aceh Utara dan Kajari Bahas Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Rabu, 8 April 2026 - 16:34 WIB

‎Darurat Moral dan Hukum: Dugaan Pencurian Massal Kelapa Sawit PTPN IV di Aceh Utara Mencuat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:21 WIB