Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:31 WIB

50438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada awak saat konfrensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H, S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M dihadapan sejumlah awak media yang berlangsung digedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu (8/4/2026) pagi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, terdapat dua lokasi kejadian dalam upaya transaksi ini. Pada lokasi pertama di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, transaksi sempat batal karena pelaku merasa situasi tidak aman. Selanjutnya, pelaku berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Di lokasi kedua inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor tempat penyimpanan barang di dalam jok, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dengan dibungkus handuk untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp 10.000.000-, per hari) .

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Bukan Sekedar Bola Kaki, FMP-MS Satukan TNI-Polri, KPA dan Masyarakat Dalam Semangat Perdamaian Aceh.
KIM KUPI Hadir Di Lhokseumawe, Spot Ngopi Baru Yang Siap Jadi Favorit Warga.
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Blang Mangat Jalin Silaturahmi dengan Dansat Radar 102 Lhokseumawe
Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kawasan Permukiman
Kapolres Lhokseumawe Apresiasi Program Rumah Layak Huni, Harap Semakin Banyak Warga Kurang Mampu Terbantu
Kapolsek Muara Dua Perkuat Sinergi dengan Ulama, Jalin Silaturahmi Bersama Ketua MPU Kota Lhokseumawe
‎Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Bersama Baitul Mal Wujudkan Program Bedah Rumah Bantu Warga
Kapolres Lhokseumawe Serahkan 1.692 Perlengkapan Lapangan kepada Personel untuk Dukung Kinerja Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:22 WIB

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Sabtu, 5 September 2026 - 17:05 WIB

Pasca Banjir Bandang November 2025 Lalu, Harga TBS Di Aceh Utara Tembus Rp2.500 per Kg

Sabtu, 5 September 2026 - 16:15 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Rabu, 2 September 2026 - 20:56 WIB

Pimpin Hardikda ke-67, Bupati Aceh Utara Tekankan Penguatan Karakter dan SDM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Dua Pelajar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lhoksukon

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kebersamaan Menjadi Kekuatan: DPC BAI Aceh Tamiang, Media Liputanesia.com, dan Imam Kebun Tanah Terban Bersinergi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:02 WIB

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Senin, 20 Juli 2026 - 20:06 WIB

Perkuat Pengawasan Internal, Kapolres Aceh Utara Periksa Inventaris Senjata Api

Berita Terbaru