ACEH TAMIANG — Persoalan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan produksi wilayah Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, mulai mendapat perhatian serius. Pada Senin (2/11/2026), utusan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 7 Langsa, Aang Kunaifi dan Agus, bersama Datok Penghulu Pengidam yang diwakili Muziburahman, Idris, Ahmad Akbar Aritonang yang juga Tim Investigasi DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang, dan Datok Penghulu Pantai Cempa, Sabri, didampingi, Mat Umar (Marzuki), serta sejumlah tokoh masyarakat dari kedua desa turun langsung meninjau lokasi perkebunan tersebut.
Lahan perkebunan yang menjadi perhatian itu berada di wilayah administratif dua desa, yakni Desa Pengidam dan Desa Pantai Cempa. Berdasarkan riwayat pengelolaannya, kawasan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Thomas. Namun, karena berada dalam kawasan hutan produksi, perusahaan tersebut kemudian mengembalikan pengelolaannya kepada negara melalui Dinas Kehutanan. Selanjutnya, pada tahun 2016, pengelolaan lahan dipercayakan kepada CV Agung Perkasa yang dikelola oleh Taslim melalui pola kerja sama dengan dinas terkait, berdasarkan kontrak selama 10 tahun.
Seiring berjalannya waktu, masa kontrak kerja sama CV Agung Perkasa tersebut resmi berakhir pada 17 Oktober 2026. Berakhirnya kontrak ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk meminta kejelasan mengenai status serta arah pengelolaan lahan ke depan. Pada Oktober 2026, Datok Penghulu Pengidam bersama Datok Penghulu Pantai Cempa telah menyampaikan surat kepada KPH Wilayah 7 Langsa dan KPH Provinsi Aceh agar lahan tersebut dapat ditinjau kembali, termasuk mempertimbangkan pengalihan pola pemanfaatan atau pengelolaannya oleh masyarakat kedua desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, masing-masing desa turut mengutus perwakilan untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, baik Desa Pantai Cempa maupun Desa Pengidam. Pertemuan bersama antara pihak KPH 7 Langsa, para Datok Penghulu, serta tokoh masyarakat tersebut menjadi ruang penting untuk membahas kondisi lahan, status pengelolaan, dan kemungkinan solusi yang dapat ditempuh secara kelembagaan dan sesuai aturan hukum.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di atas lahan perkebunan tersebut, baik oleh masyarakat maupun pihak CV Agung Perkasa, sampai persoalan pengelolaannya memperoleh penyelesaian yang jelas. Kesepakatan sementara ini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru, menghindari potensi konflik di tengah masyarakat, serta menjaga agar tidak ada pihak yang mengambil tindakan sepihak sebelum adanya keputusan dari instansi berwenang.
Selanjutnya, dalam waktu dekat direncanakan akan dilaksanakan pertemuan lanjutan antara dinas terkait, KPH, dan para Datok Penghulu dari kedua desa guna mencari titik temu serta merumuskan langkah penyelesaian. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas di lokasi selama kesepakatan tersebut masih berlaku. Apabila ditemukan pihak yang tetap melakukan aktivitas tanpa dasar kewenangan yang jelas, persoalan tersebut akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini diharapkan tidak sekadar menjadi pembahasan mengenai berakhirnya kontrak pengelolaan perkebunan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Pengidam dan Pantai Cempa secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi kehutanan dapat memberikan kepastian hukum serta mempertimbangkan peluang pemanfaatan lahan yang sah dan berkelanjutan sehingga keberadaan kawasan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat kedua desa, tanpa mengabaikan status dan fungsi kawasan hutan produksi.
(SIP Simanjuntak)































