Waspada El Nino “Godzilla”, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Cegah Karhutla

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Mengantisipasi dampak fenomena El Nino “Godzilla” yang berpotensi menyebabkan kemarau panjang dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kegiatan Video Conference (Vicon) Wakapolri bersama kementerian terkait pada Selasa (14/04/2026). Dalam arahannya, ditekankan bahwa sebagian besar karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres, Kamis, (16/04/2026).

Ditegaskan, selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai diatur dalam; pasal 308 Undang Undan Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.”Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Selain itu, pada pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan,”Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 (lima) milyar rupiah.”

Juga pada pasal 48 ayat 1 Peraturan Perundang-undangan RI Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.”

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Ia juga menambahkan bahwa, Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya karhutla, serta memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan potensi dampak El Nino dapat diminimalisir, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap nyaman, lingkungan terjaga, dan masyarakat terlindungi.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla
Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian
Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk
Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur
Patroli Gabungan Polsek Darul Aman dan Koramil 06 Perkuat Keamanan Wilayah
Warga Bidari Hadirkan, Ustad Saripudin Dari Takengon, Meriahkan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.1448 H
Potret Kesenjangan Infrastruktur Di Pedalaman Gampong HTI Ranto Naru
Kapolsek Idi Tunong Dorong Murid SDN 1 Buket Teukuh Tumbuh Disiplin dan Berkarakter

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Kapolsek Simpang Jernih Cegah Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Bantuan Kapolsek Banda Alam untuk Anak Disabilitas, Sebuah Pesan tentang Kepedulian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Kapolsek Banda Alam Salurkan Bantuan Sosial Kepada Anak Penderita Disabilitas Berat Di Desa Panton Rayeuk

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Warga Bidari Hadirkan, Ustad Saripudin Dari Takengon, Meriahkan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.1448 H

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Potret Kesenjangan Infrastruktur Di Pedalaman Gampong HTI Ranto Naru

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Kapolsek Idi Tunong Dorong Murid SDN 1 Buket Teukuh Tumbuh Disiplin dan Berkarakter

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Warga Gampong Pedalaman HTI Ranto Naru Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Berita Terbaru