Waspada El Nino “Godzilla”, Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Cegah Karhutla

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 12:07 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Mengantisipasi dampak fenomena El Nino “Godzilla” yang berpotensi menyebabkan kemarau panjang dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kegiatan Video Conference (Vicon) Wakapolri bersama kementerian terkait pada Selasa (14/04/2026). Dalam arahannya, ditekankan bahwa sebagian besar karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

“Masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres, Kamis, (16/04/2026).

Ditegaskan, selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai diatur dalam; pasal 308 Undang Undan Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.”Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Selain itu, pada pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 disebutkan,”Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 (lima) milyar rupiah.”

Juga pada pasal 48 ayat 1 Peraturan Perundang-undangan RI Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan “Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.”

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Ia juga menambahkan bahwa, Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya karhutla, serta memberikan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

“Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan potensi dampak El Nino dapat diminimalisir, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap nyaman, lingkungan terjaga, dan masyarakat terlindungi.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Mini Soccer Piala Kapolres Aceh Timur Cup I 2026 Resmi Dibuka, 13 Tim Berlaga Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien
Polri Hadir di Tengah Musibah, Kapolsek Idi Tunong Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Hadir Bukan Sekadar Bertugas, Kapolsek Peureulak Barat Antar Jenazah Warga ke Pemakaman
Operasi Patuh Seulawah 2026 Polres Aceh Timur, Ditunda
Medco E&P Malaka Dorong Ketahanan Pangan, Warga Indra Makmu Mampu Mandiri dengan Kebun Sayur
Tim Tenis Polres Aceh Timur Raih Juara 3 Kejuaraan Tenis Kapolda Cup dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80
PAUD Harapan Ni-ate Gampong Pante Kera Sukses Gelar Acara Wisuda

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:40 WIB

Kak Na Sumbang 3 Canting Batik Cap dan 1 Mesin Tenun untuk Perajin Binaan Dekranasda Aceh Besar

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:35 WIB

WAGUB ACEH HADIRI HAUL KE-12 TGK. H. IBRAHIM BIN HASYIM, PENDIRI DAYAH RUHUL FALAH

Kamis, 23 April 2026 - 13:58 WIB

Gubernur Aceh Hadiri Relaunching AMANAH, Dorong Peran Strategis Generasi Muda

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

Kak Na: Pemerintah Aceh Apresiasi Peran Arsitek pada Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Tsunami

Jumat, 10 April 2026 - 23:26 WIB

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Sambut Kedatangan Tim Komisi III DPR RI di Bandara SIM

Rabu, 8 April 2026 - 10:09 WIB

Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Sosial, Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Mubes Majelis Adat Aceh 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:08 WIB

Kapolda Aceh Buka Puasa Bersama Peserta Rapim 2026, Perkuat Soliditas Dan Sinergi Internal

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:59 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden Dan Kapolri

Berita Terbaru