Polsek Simpang Jernih Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Pemasangan Imbauan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 15:04 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Simpang Jernih, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan di sejumlah titik strategis.

Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Pemasangan baliho ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di sekitar Kecamatan Simpang Jernih,” ujarnya, Senin (20/04/2025).

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Ipda Safwadinur menambahkan, pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api seperti puntung rokok atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Simpang Jernih dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Simpang Jernih Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Tgk Muhammad Yunus Takziah ke Rumah Duka di Gampong Grong-Grong
Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Indra Makmu Tebar Kepedulian Lewat Bantuan Sosial
Bakti Religi Polsek Darul Aman Perkuat Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Peudawa Rawat Makam sebagai Wujud Kepedulian
Humas DPP AWAI: Bhayangkara Fest 2026 Bukan Sekedar Hiburan, Ada Dakwah dan Edukasi
Bansos HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Simpang Jernih Hadir untuk Masyarakat
Bakti Religi HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Idi Rayeuk Bersama Warga Bersihkan Masjid
HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Darul Ihsan Sentuh Warga Kurang Mampu Melalui Bansos

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:50 WIB

SEKDA NASIR RAIH ANUGERAH SMSI SEBAGAI TOKOH INSPIRATIF NASIONAL 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:24 WIB

Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:18 WIB

Raker Komisi III DPR RI: Wakapolri Apresiasi Pengesahan RUU Polri, Janji Tingkatkan Profesionalisme

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:05 WIB

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:06 WIB

Amankan Demo dan Kunjungan Presiden Jerman, Polda Metro Jaya Sterilkan Jalur VIP

Senin, 15 Juni 2026 - 23:47 WIB

Agus Flores Tantang Ungkap Aktor di Balik Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jatim: “Laporkan ke Saya!”

Senin, 15 Juni 2026 - 23:39 WIB

Resmi dari Korlantas!, Begini Cara Aktifkan SIM Digital Lewat HP Anda

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tgk Muhammad Yunus Takziah ke Rumah Duka di Gampong Grong-Grong

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:27 WIB