Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:33 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah merampungkan proses penyidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka berinisial W (50), warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sebelumnya diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 20 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar AKP Ibrahim.

Kasus tersebut terungkap pada April 2026. Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada perangkat desa yang selanjutnya berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penanganan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ibrahim menjelaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, korban, tersangka, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 huruf a dan b juncto Pasal 47 huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Tersangka terancam uqubat cambuk paling sedikit 167 kali dan paling banyak 192 kali, serta pidana penjara paling singkat 167 bulan dan paling lama 192 bulan,” jelas AKP Ibrahim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang terjadi terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Jaga Warisan Leluhur: Perjuangkan Tanah Adat dan Lestarikan Cagar Budaya
Senyum 60 Anak Yatim Warnai Jumat Berkah Bersama Kapolres Lhokseumawe di Geureudong Pase
Ayahwa Bupati Tinjau Asrama IPAU, Tegaskan Komitmen Dukung Hunian Mahasiswa yang Lebih Layak
Istiqamah Menuntut Ilmu, Pemerintah Gampong Kebon Pirak Gelar Pengajian Rutin
Majelis Taklim Rutin Gampong Mampree: Pilar Penguatan Nilai Keagamaan di Paya Bakong
Rajuli Resmi Dilantik Jadi Geuchik Blang Gunci, Camat Paya Bakong Tekankan Sinergitas dan Pelayanan Masyarakat
Tinggal Sendiri, Pria 71 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Tempat Tidur
Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Ulee Rubek Barat di Seunuddon

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:50 WIB

SEKDA NASIR RAIH ANUGERAH SMSI SEBAGAI TOKOH INSPIRATIF NASIONAL 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:24 WIB

Aceh Tamiang District Prosecutor’s Office Receives Courtesy Visit from BAI Aceh Tamiang, Building New Hope for the Community

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:18 WIB

Raker Komisi III DPR RI: Wakapolri Apresiasi Pengesahan RUU Polri, Janji Tingkatkan Profesionalisme

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:05 WIB

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:06 WIB

Amankan Demo dan Kunjungan Presiden Jerman, Polda Metro Jaya Sterilkan Jalur VIP

Senin, 15 Juni 2026 - 23:47 WIB

Agus Flores Tantang Ungkap Aktor di Balik Tambang Pasir dan Solar Ilegal di Jatim: “Laporkan ke Saya!”

Senin, 15 Juni 2026 - 23:39 WIB

Resmi dari Korlantas!, Begini Cara Aktifkan SIM Digital Lewat HP Anda

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tgk Muhammad Yunus Takziah ke Rumah Duka di Gampong Grong-Grong

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:27 WIB