ACEH TIMUR – Kepala Perwakilan Mitrapolisi.com Provinsi Aceh, M. Haris Nduru, meminta Dun Belanda memberikan klarifikasi secara terbuka terkait video yang beredar di TikTok dan sejumlah grup media sosial.
Dalam video yang disebut diunggah melalui akun TikTok @dunbelanda87767 pada 1 Juni 2026, Dun Belanda menyampaikan pernyataan mengenai seorang wartawan yang disebut berasal dari Nias dan tinggal di Idi, Kabupaten Aceh Timur. Ia juga menyebut adanya dugaan upaya pemerasan terhadap seorang kepala dinas yang dikaitkan dengan wartawan tersebut.
Haris mengatakan pernyataan itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurut dia, sepanjang pengetahuannya, dirinya merupakan satu-satunya wartawan asal Nias yang aktif menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Aceh Timur.
“Saya meminta saudara Dun Belanda menjelaskan secara terbuka siapa wartawan yang dimaksud dalam video tersebut. Jika memang benar ada komunikasi sebagaimana yang disampaikan, silakan tunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Haris kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.
Menurut Haris, penyebutan identitas etnis dan domisili tanpa penjelasan yang utuh berpotensi menimbulkan salah tafsir dan berdampak terhadap nama baik pihak lain yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
Ia meminta agar, apabila memang terdapat bukti berupa nomor telepon, rekaman komunikasi, maupun riwayat percakapan, seluruhnya disampaikan melalui mekanisme yang sesuai sehingga informasi yang beredar dapat diuji secara terbuka.
“Jangan biarkan publik berspekulasi. Jika memang ada bukti, silakan dibuka secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila tidak ada, sebaiknya dilakukan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi opini yang merugikan pihak lain,” ujarnya.
Haris menegaskan setiap orang berhak menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, menurut dia, setiap pernyataan yang mengandung dugaan terhadap seseorang harus disertai fakta dan bukti yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan insan pers seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum atau prosedur yang berlaku, disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mumpung saudara Dun Belanda sudah kembali ke Aceh Timur, saya meminta agar saudara menjelaskan kepada publik siapa wartawan asal Nias yang dimaksud dalam video tersebut. Tunjukkan bukti komunikasi, kapan peristiwa itu terjadi, dan apa dasar pernyataan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Haris.
Ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Dun Belanda mengenai permintaan klarifikasi tersebut.






























