SIMPANG JERNIH — Babinsa Koramil 10/Simpang Jernih (SPJ) Kodim 0104/(Atim) Serda Supriadi secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kamis 3/9/2026
Kepada masyarakat di wilayah simpang jernih binaannya, demi menekan angka kebakaran yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Langkah Sosialisasi Personel Babinsa turun langsung ke lapangan dan memasang spanduk himbauan yang bertuliskan “STOP KARHUTLA” di titik-titik strategis. Spanduk tersebut memuat peringatan tegas:
Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan
Dilarang keras membakar hutan dan lahan untuk kepentingan apa pun
Dasar hukum: UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No. 26 Tahun 2007
Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Fiska Bagus Tri Sunaryanto, S.I.P. Melalui Danramil 10/SPJ Kapten Andy Hariyono,S.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya simpang jernih
Agar tidak membakar lahan saat membuka lahan baru atau membersihkan kebun, karena api dapat dengan mudah meluas dan memicu kebakaran hutan yang merugikan lingkungan, kesehatan, dan ekonomi warga.
“Kami ingin warga sadar, membakar lahan itu bukan cara yang benar. Selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum dengan ancaman pidana berat. Mari kita jaga bumi kita bersama,” ujar Danramil Koramil 10/SPJ.
Lanjutnya, supaya masyarakat bisa Meningkatkan kesadaran hukum dan lingkungan masyarakat Menekan angka kebakaran hutan lahan di wilayah Simpang Jernih
Menciptakan udara bersih dan mencegah polusi asap
Menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
{Jurnalis Agus Suriadi}





























