Tabir Pembunuhan Terkuak: Dendam Lama Jadi Pemicu Tragedi Keluarga Berdarah di Aceh Tenggara

TRIBUN PASE

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:17 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, 3 Juli 2025.

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi. (RED)

Berita Terkait

ATR/BPN Aceh Tamiang Terima Kunjungan DPC BAI Aceh Tamiang: Kekompakan dan Sinergi dalam Mendukung Pembangunan Pascabencana
Lembah Haji Diguncang Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta, APH Diminta Usut Seluruh Pihak yang Terlibat
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
Jejak Dana BOK di Rekening Staf Bikin Geger, Aparat Diminta Telusuri Pengelolaan Anggaran Puskesmas Lawe Dua
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 10/SPJ Kodim 0104/Aceh Timur Sosialisasikan Cegah Karhutla Kepada Warga

Kamis, 3 September 2026 - 19:26 WIB

Memperkuat Sinergitas dan Pengabdian Teritorial, Dandim 0104/Atim Bersama Ketua Persit KCK Cab. XXI, Laksanakan Kunjungan Kerja di Madat dan Simpang Ulim

Kamis, 3 September 2026 - 16:04 WIB

Muspika Simpang Jernih Usulkan Perbaikan Jalan Menuju Kecamatan

Rabu, 2 September 2026 - 18:08 WIB

Di Tengah Jalan yang Tertimbun Longsor, Kepedulian Hadir: KITA BISA, SALAM SETARA dan RELAWAN GESIT Salurkan 3 Depot Air Siap Minum

Selasa, 1 September 2026 - 18:31 WIB

Keuchik Rahiman Hery Krisna Lakukan Tepung Tawari Lapangan Bola Kaki Desa HTI Ranto Naru

Selasa, 1 September 2026 - 16:20 WIB

Pemasangan Spanduk Himbauan Cegah Karhutla, Polsek Simpang Jernih Tindak Tegas Pembakaran Hutan Dan Lahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Polsek Idi Rayeuk Perkuat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas dan Beri Kenyamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Muspika Simpang Jernih Usulkan Perbaikan Jalan Menuju Kecamatan

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:04 WIB