Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 12-18 Maret 2025

TRIBUN PASE

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:29 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 12 Maret 2025 hingga 18 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.395,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.318,51 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.403,23 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.352,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.109,29 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.692,84 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.329,94 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.491,70 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.047,86 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.268,54 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.594,67 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.457,36 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.014,79 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,80 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,18 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.125,54 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 285,08 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.370,83 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,52 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,89 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.259,54 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.548,35 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.259,27 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,30 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 18 Maret 2025.

Berita Terkait

Komisi III DPR RI DPR Skakmat Hotman Paris, Asas Kesetaraan Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu
PWFRN Counter Polri Kecam Pernyataan Hotman Paris, Minta Klarifikasi Dan Permintaan Maaf kepada Wartawan
DPC BAI Aceh Tamiang Highlights 2026 School Revitalization Assistance Program, Warns of Potential Budget Irregularities
Soliditas TNI-Polri Pilar Utama Kedaulatan, Kapolri Sambangi Mabes TNI Tegaskan Sinergitas Harga Mati
Sinergi Penegak Hukum, Kapolri Tegaskan Hubungan Polri-Kejagung Sangat Baik: Tidak Ada Masalah!
GP Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
Aksi 16 Juli di Bareskrim Polri, Astacita Merah Putih Center Desak Kasus Eks Jampidsus Ditangani Polisi, Bukan Kejagung
Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:24 WIB

Melalui Saweu Keude Kopi, Polsek Idi Tunong Bangun Kepercayaan Warga demi Menjaga Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:12 WIB

Kapolsek Nurussalam dan Warga Perkuat Kebersamaan Lewat Gotong Royong

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:00 WIB

Polsek Darul Ihsan Panen Jagung Perdana Bersama Kelompok Tani Binaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

‎Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Bireum Bayeun Aceh Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:40 WIB

Dari Gampong ke Gampong, Kanit Binmas Polsek Banda Alam Perkuat Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:19 WIB

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 03:11 WIB

Sinergi TNI-Polri Dijaga, Kapolres Aceh Timur Hadiri Lepas Sambut Dandim 0104/Aceh Timur

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Saweu Keude Kopi, Jadi Ruang Strategi Kapolsek Idi Tunong Merawat Kepercayaan Publik

Berita Terbaru