Gasak Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap Polres Tulang Bawang

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:26 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kegiatan pemberantaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HW (27) dan JI (36). Mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga turut menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan platik klip kecil kosong.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didadap bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Ada dua pelaku yang ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kampung Kecubung Jaya Mengikuti Sosialisasi PMK Tahun 2024 Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Di Kecamatan Meraksa Aji 
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
Masyarakat Pribumi Kampung Sumber Jaya Tuba Tutut CSR Dari PT Prima Alunga PPA
Camat Rawajitu Utara Kirim ODGJ yang Meresahkan Warga Ke RSJ Kurungan Nyawa
Lapor Pak Prabowo Dana Desa Di Desa Tebing Karya Mandiri Mesuji Timur Banyak Di Korupsikan
Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT
Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Rob Di Kecamatan RJU
Ketua GWI Dan Ketua LIBra Kabupaten Tulangbawang Akan Segera Melaporkan Camat Kecamatan Gedung Aji Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:12 WIB

Kemendagri Puji Kinerja Pj. Bupati Pidie dalam Capai Target Pendapatan dan Belanja Seimbang

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:34 WIB

Dinas PUPR Aceh dan Wakil Bupati Aceh Utara Terpilih Bahas Penanganan Ruas Jalan Provinsi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:24 WIB

Ampon Reza Fahlevi Hadiri Pelantikan HIMAS, Ajak Bersatu Bangun Simeulue

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:42 WIB

Menjelang HUT Kota Takengon, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Kunjungi Dinas Perkim Aceh Bahas Terkait Lapangan Pacuan Kuda

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:39 WIB

Terkait Selebgram Baca Ayat Al-Qur’an Diiringi Musik DJ, SAPA Kirim Surat Laporan ke Polda Aceh

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:56 WIB

Ketua Harian Aliansi Indonesia: Kinerja Safrizal ZA di Aceh Sangat Menginspirasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:46 WIB

Yah Fud, Desak Pj Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Aset Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Senin, 13 Januari 2025 - 20:50 WIB

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Aceh, Aktivis Aceh Heri Safrijal Apresiasi Kinerja Distanbun Aceh

Berita Terbaru