Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

TRIBUN PASE

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 01:04 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang |  Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15, lokasi di jalan Hasanudin randugunting, kelurahan jatijajar, kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU, dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar, dan warga itu lah yang bisa memberi informasi, tapi jangan di tulis namanya. kata Warga tersebut.

” Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas, dan sudah di jual dengan orang. Tapi buat bengkel alat berat dulu, kalau sekarang saya juga mencurigai, waktu dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup, Warga juga mencurigai mas, tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk mas, ” Ujarnya.

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang berinisial E, Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan.

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah ).

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah ).

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini naik, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Semarang, Polda Jateng, dan Mabes Polri bisa menindak para mafia BBM subsidi yang sudah meraup Untung untuk kantong Pribadi dengan kepentingan sendiri.

(Pewarta RedaksiTim)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Wartawan Dihalangi dan HP Dirampas, Dugaan Modus Penipuan Pegawai Gadai Terbuka di Medan
Dunia Pers Tercoreng Dugaan Narkoba dan Pemalsuan Tanda Tangan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi?
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo
Perkuat Implementasi KUHP 2026, Kabapas Hadiri Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov Kalimantan Tengah.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Prabowo Dikabarkan Teken Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Publik Desak Pengusutan Dugaan TPPU Batu Bara Tak Berhenti di Satu Nama

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:12 WIB

United for the Future of Aceh Tamiang: BAI, SWI, and NPCI Promote the Spirit of Sports Development

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Drama Kamar Rahasia Sentul: Brankas Rp476 Miliar Ditemukan di Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah!

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polri Geledah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer Terkait Mega Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:45 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:42 WIB

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:39 WIB

Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature: Polisi Temukan Tumpukan USD dan SGD di dalam Brankas Rahasia

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:39 WIB

Purna Tugas dengan Prestasi Gemilang, Irjen Pol. Agus Suryonugroho Tinggalkan Legacy Transformasi di Korlantas Polri

Berita Terbaru