Dua Tahun DPO, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Berhasil Diamankan Oleh Satreskrim Polres Aceh Timur

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:52 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, US diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 04 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.

US diamankan pada, Rabu, (30/04/2025), sekira pukul 23.40 WIB, setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi yang mana US diketahui berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo. Tidak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan US tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku Jarimah Pemerkosaan dan atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Setelah kita menerima informasi bahwa US pulang dari pelariannya dan berada di sebuah warung kopi, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US.” Ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (06/05/2025).

Atas perbuatannya, US disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Dari peristiwa tersebut, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan menjaga putrinya agar terhindar dari pelaku pencabulan.

“Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan,” kata Kapolres.

Menurutnya, Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan, Kurniadi, S.I.K.

{Pimred}

Berita Terkait

Kapolsek Nurussalam Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Dayah Insan Qur’ani
Polres Aceh Timur Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru di Kantor Camat Peureulak Barat
Polres Aceh Timur Perkuat Pencegahan Narkoba Lewat Penyuluhan di Peureulak Barat
Kapolsek Peudawa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat Gampong Keude
Kapolsek Darul Aman Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Kapolsek Nurussalam Antar Jenazah Imam Gampong Matang Seuleumak ke Peristirahatan Terakhir
Polisi Hadir Sepanjang Pekan, Kapolsek Idi Rayeuk Serap Aspirasi Masyarakat
Kapolsek Idi Rayeuk dan Muspika Serahkan Bantuan untuk Warga Disabilitas

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Viral Video Dugaan Pesta Narkoba Di Rutan Depok, Agus Flores: Bongkar Habis, Jangan Ada yang Dilindungi!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Agus Flores Tegas: Jangan Sampai “No Viral, No Justice” Jadi Budaya, Kapolri Harus Berani Copot Pejabat yang Tak Mampu Tangani Keluhan Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Mendagri Tito Karnavian Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Presiden Akui Polri, Menurunkan Kahutla dari 500.000 jadi 7.000 Hektar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Marlina Usman Hadiri Pembukaan KKI 2026 di Jakarta, Ajak UMKM Aceh Berdaya Bersama

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:49 WIB

NYAWA TAK ADA CADANGAN!” Agus Flores Instruksikan Wartawan Fast Respon Se-Indonesia Kawal Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru