Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Ayah Kandung Di Julok, Tega Cabuli Anak Kandungnya

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:15 WIB

50937 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada, Jum’at, (11/07/2025) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atas dugaan melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terhadap anak kandungnya yang berumur 14 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini diketahui oleh istri FU sekaligus ibu dari korban sekira bulan April 2025.

“Ibu dari korban mencuriga, karena mendapati FA bermain HP bersama putrinya di kamarnya. Suatu saat sang ibu menanyakan kepada korban, apa saja yang dilakukan oleh FA terhadapnya dan sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya bahwa FA sudah berulangkali mencabuli dirinya semenjak kelas V SD,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, (12/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh FA terhadap korban menimbulkan rasa kerugian dan keberatan bagi ibu korban. Pasalnya korban masih di bawah umur dan merupakan anak kandung FA sendiri yang seharusnya FA menjadi pelindung bagi anaknya dan bukan malah sebaliknya, sehingga atas hal tersebut Ibu korban mendatangi Polres Aceh Timur untuk melaporkan perbuatan FA kepada korban.

“Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi dalam lingkungan keluarga. Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan tidak segan melaporkan dugaan kekerasan seksual demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Kini FA telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya, FA dipersangkakan sebagai Jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

{Red}

Berita Terkait

Debit Air Sungai Hulu Lesten Pinding Mulai Naik, Masyarakat Simpang Jernih dan Hilir Tamiang Diharapkan Tetap Waspada
Dari Pinggiran Sungai Batu Sumbang, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Pantau Debit Air Sungai Dan Jalur Penyeberangan Warga
Angin Kencang Kembali Tumbangkan Pohon, Kapolsek Idi Tunong Pimpin Evakuasi
Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP
Hujan Melanda Simpang Jernih Beberapa Hari Ini, Debit Air Sungai Mulai Naik, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Tokoh Pemerhati Sosial Aceh Timur, Minta SPPG Tetap Harus Dipertahankan Dengan Perbaikan Kualitas Kelayakan
Tokoh Pemuka Agama, Dan Masyarakat Simpang Jernih Sambut Hangat Kapolres Aceh Timur Yang Baru
Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 01:38 WIB

Debit Air Sungai Hulu Lesten Pinding Mulai Naik, Masyarakat Simpang Jernih dan Hilir Tamiang Diharapkan Tetap Waspada

Jumat, 18 September 2026 - 00:46 WIB

Dari Pinggiran Sungai Batu Sumbang, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Jernih Pantau Debit Air Sungai Dan Jalur Penyeberangan Warga

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Angin Kencang Kembali Tumbangkan Pohon, Kapolsek Idi Tunong Pimpin Evakuasi

Senin, 14 September 2026 - 10:17 WIB

Hujan Melanda Simpang Jernih Beberapa Hari Ini, Debit Air Sungai Mulai Naik, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 12 September 2026 - 12:44 WIB

Tokoh Pemerhati Sosial Aceh Timur, Minta SPPG Tetap Harus Dipertahankan Dengan Perbaikan Kualitas Kelayakan

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Tokoh Pemuka Agama, Dan Masyarakat Simpang Jernih Sambut Hangat Kapolres Aceh Timur Yang Baru

Kamis, 10 September 2026 - 13:52 WIB

Satsamapta Polres Aceh Timur Perkenalkan Byrna SD sebagai Senjata Beladiri

Kamis, 10 September 2026 - 13:45 WIB

Tongkat Komando Polres Aceh Timur Beralih ke AKBP Aris Cai Dwi Susanto

Berita Terbaru