Polsek Idi Rayeuk Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:24 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan FA (20) warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk yang dengan dugaan sebagai pelaku tindak tindak pidana pemerasan disertai ancaman.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Muhammad Zakir (20) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur sebagai korban pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh pelaku (FA) pada hari Minggu, (27/04/2025).

Peristiwa berawal pada hari Minggu, (27/04/2025) sekira pukul 18.00 WIB ketika korban bersama kawannya sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 5426 DBR. Saat di depan SPBU Tanah Anou, pelaku bersama dua kawannya muncul dari belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy kemudian memepet korban seraya meminta korban untuk berhenti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berhenti, pelaku meminta uang 100 ribu kepada korban, namun korban hanya memberinya 40 ribu. Pelaku mengambil sepeda motor korban, sedangkan korban disuruh pindah ke sepeda motor pelaku bersama kawan pelaku,” kata Kapolsek.

Korban kemudian diajak ke rumah pelaku, dan kembali pelaku meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak ada uang. Tidak lama kemudian pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban dan korban ditinggalkan begitu saja di rumah pelaku. Sampai menjelang tengah malam, pelaku tidak kunjung pulang, maka pelaku mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya pada hari Rabu, (16/07/2025) dinihari, berdasarkan informasi di lapangan pelaku berada di sebuah keude di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Dengan dibackup anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Syahril, Jum’at, (18/07/2025).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kini pihaknya telah menetapkan FA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.

“Proses penyidikan masih berjalan dan atas perbuatannya FA diancam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polres Aceh Timur. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Sayhril, S.E.

{Red}

Berita Terkait

Kapolsek Nurussalam Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Dayah Insan Qur’ani
Polres Aceh Timur Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru di Kantor Camat Peureulak Barat
Polres Aceh Timur Perkuat Pencegahan Narkoba Lewat Penyuluhan di Peureulak Barat
Kapolsek Peudawa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat Gampong Keude
Kapolsek Darul Aman Ajak Tokoh Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Kapolsek Nurussalam Antar Jenazah Imam Gampong Matang Seuleumak ke Peristirahatan Terakhir
Polisi Hadir Sepanjang Pekan, Kapolsek Idi Rayeuk Serap Aspirasi Masyarakat
Kapolsek Idi Rayeuk dan Muspika Serahkan Bantuan untuk Warga Disabilitas

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Viral Video Dugaan Pesta Narkoba Di Rutan Depok, Agus Flores: Bongkar Habis, Jangan Ada yang Dilindungi!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Agus Flores Tegas: Jangan Sampai “No Viral, No Justice” Jadi Budaya, Kapolri Harus Berani Copot Pejabat yang Tak Mampu Tangani Keluhan Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Mendagri Tito Karnavian Jenguk Wali Nanggroe Aceh di Penang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Dana Jurnalisme untuk Siapa? Jangan Lupakan Puluhan Ribu Media Belum Terverifikasi Dewan Pers

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Presiden Akui Polri, Menurunkan Kahutla dari 500.000 jadi 7.000 Hektar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Marlina Usman Hadiri Pembukaan KKI 2026 di Jakarta, Ajak UMKM Aceh Berdaya Bersama

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Dubai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:49 WIB

NYAWA TAK ADA CADANGAN!” Agus Flores Instruksikan Wartawan Fast Respon Se-Indonesia Kawal Edukasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru