Kapolres Aceh Timur: Jauhi Judi Online Karena Dampaknya Sangat Buruk Bagi Kehidupan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 20:31 WIB

50546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala aktivitas dan praktik judi online, sebab hal itu berdampak sangat buruk, merusak mental, perilaku dan juga kepribadian.

“Imbauan kami selaku aparat penegak hukum kepada masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur agar menjauhi segala aktivitas terkait dengan perjudian, salah satunya adalah judi online,” kata Kapolres Jum’at, (05/09/2025).

Orang nomor satu di Polres Aceh Timur ini menjelaskan, sudah ada contoh dan korban orang yang ikut-ikutan judi online. Hingga lama kelamaan menjadi kecanduan sehingga berbuat tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak orang yang ikut-ikutan dan lama-lama kecanduan judi online yang berujung bisa melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan seperti yang belum lama terjadi dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ujar Kapolres.

Disamping itu Alumni AKPOL 2006 ini juga berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka.

“Diharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak anaknya dalam menggunakan ponsel serta lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” imbau Kapolres.

Jadi, sekali lagi diimbau kepada masyarakat agar berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya sangat banyak yang merusak individu, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Kami berkomitmen memberantas praktik judi online serta akan menindak tegas para pelaku, penyedia maupun pihak yang menyebarkan konten judi sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

{Red}

Berita Terkait

Warga Gampong Pedalaman HTI Ranto Naru Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Keuchik Tampor Boor Hadir Untuk Lansia, 15 KK Sembako Tersalurkan
Pemerintah Gampong Tampur Boor Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pasca Banjir, Bandang 2025, Lalu Warga Rantau Panjang Gotong-Royong Bersihkan Jalan Pemukiman Rumah Warga
Warga Rantau panjang Bidari Antusias Hadir Ikuti Posyandu Dan Cek Kesehatan Gratis
Kapolsek Peurlak Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 1448 H
Warga Batu Sumbang Antusias Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW
Kapolsek Simpang Jernih Hadir Di Tengah Masyarakat Dalam Momen Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Gampong Pante Kera

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Warga Gampong Pedalaman HTI Ranto Naru Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Keuchik Tampor Boor Hadir Untuk Lansia, 15 KK Sembako Tersalurkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Gampong Tampur Boor Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pasca Banjir, Bandang 2025, Lalu Warga Rantau Panjang Gotong-Royong Bersihkan Jalan Pemukiman Rumah Warga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kapolsek Peurlak Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, 1448 H

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Warga Batu Sumbang Antusias Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Simpang Jernih Hadir Di Tengah Masyarakat Dalam Momen Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Gampong Pante Kera

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:14 WIB

DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 

Berita Terbaru