Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 02:01 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI  | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi (34), warga Tanjungbalai, terus menyita perhatian publik. Setelah dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, keluarga Rahmadi melalui kakak kandungnya, Elida Harnum, mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, serta Komisi Kejaksaan RI.

Dalam surat terbuka tersebut, Elida menyampaikan kekecewaan sekaligus perasaan terzalimi atas proses hukum yang mereka anggap sarat rekayasa dan tidak mencerminkan nurani keadilan.

Ia menilai JPU yang menangani perkara justru mengabaikan hati nurani, padahal Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa seorang jaksa harus menegakkan hukum dengan hati nurani, menjaga kebenaran, serta melindungi keadilan.

“Bapak Jaksa Agung selalu menyampaikan, hukum bukan sekadar aturan, melainkan cahaya yang menuntun menuju peri kemanusiaan. Tapi mengapa dalam kasus adik saya, Rahmadi, JPU seolah kehilangan nurani?” ujar Elida penuh harap, Jumat (3/10/2025).

Rahmadi ditangkap aparat Polda Sumut, tepatnya Kanit I Subdit III Ditresnarkoba, Kompol Dedi Kurniawan. Ia dituduh memiliki sepuluh gram narkoba. Namun keluarga menilai kasus ini penuh kejanggalan. Elida bahkan menyebut adiknya mengalami penganiayaan saat penangkapan—dipukul, diinjak, ditendang, bahkan matanya dilakban.

Lebih jauh, fakta persidangan dinilai tidak mendukung tuntutan berat tersebut. Sejumlah saksi disebut berbelit-belit, sementara saksi kunci penangkap, yakni Kompol Dedi Kurniawan, tidak pernah dihadirkan JPU di persidangan.

“Bagaimana mungkin tuntutan setinggi itu dijatuhkan, sementara fakta persidangan justru mengungkap banyak kejanggalan? Ada apa sebenarnya dengan JPU Kejari Tanjungbalai?” tegas Elida.

Harapan Keluarga

Kuasa hukum Rahmadi menilai tuntutan sembilan tahun penjara itu tidak masuk akal dan jauh dari prinsip keadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim benar-benar objektif dalam memutus perkara dan tidak larut dalam dugaan rekayasa yang disebut penuh kepentingan.

Keluarga Rahmadi berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin benar-benar turun tangan mengusut persoalan ini. Selain itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku JPU Kejari Tanjungbalai.

“Jika jaksa tidak lagi menjadikan hati nurani sebagai pedoman, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil seperti kami mencari keadilan?” tutup Elida dengan nada getir.

(TIM)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
“Satu Saksi Bukan Saksi”: Tim Pembela Ungkap Pelanggaran Berat Dalam Penangkapan Rahmadi
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Terkuak! Massa Bayaran Ikut Demo di Sidang Narkoba Rahmadi di PN Tanjungbalai, Dibayar Rp50 Ribu

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:25 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, 170 Atlet Ikuti Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:38 WIB

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:59 WIB

‎Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:57 WIB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- Dari Kementerian PANRB

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:52 WIB

Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:00 WIB

Purna Tugas, Brigjen Pol. Wahyu Prihatmaka Serahkan Tongkat Estafet Dirpolairud Kapolda Aceh

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:51 WIB

Ketua Komisi III DPRA Hj. Aisyah Ismail, S.Ag (Kak Iin) Dukung Penuh Langkah Gubernur Aceh Perjuangkan Kepentingan Daerah dalam Pengembangan WK South Andaman

Berita Terbaru