ACEH TENGGARA – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji setelah mencuatnya dugaan praktik “tangkap lepas” yang melibatkan oknum perwira di jajaran Polres Aceh Tenggara. Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Yose Rizaldi, dituding telah melepas seorang bandar narkoba berinisial AW yang sebelumnya ditangkap di kawasan Medan Johor, Sumatera Utara, pada Juli 2025.
Alasan sakit dan kebutuhan medis digunakan untuk tidak menahan AW, yang justru disebut-sebut diinapkan di hotel sebelum akhirnya dilepaskan tanpa kejelasan proses hukum. Hingga kini, tidak ada berita acara resmi, pelimpahan ke kejaksaan, ataupun penjelasan dari pihak berwenang terkait status hukum AW.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan di mana sebenarnya posisi keadilan jika seorang penegak hukum yang mestinya menjadi garda depan pemberantasan narkoba justru diduga melindungi pelaku. Keprihatinan ini disampaikan langsung oleh masyarakat dalam aksi bersama yang digelar di depan Mapolres Aceh Tenggara pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Aksi yang dipelopori oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan LSM KOREK (Koalisi Rakyat Keadilan) menyampaikan tuntutan yang jelas dan tegas: Kapolda Aceh harus segera mencopot dan menindak tegas Kasat Narkoba apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, dalam orasinya menyebut bahwa pembiaran terhadap perbuatan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini bukan sekadar pelanggaran internal, tetapi menyangkut citra dan kredibilitas Polri secara institusional.
“Pemakai ditangkap, bandarnya dilepas. Ini bukan kesalahan biasa, ini pengkhianatan terhadap keadilan itu sendiri. Kapolda jangan tinggal diam, masyarakat menanti langkah nyata,” ujar Fazriansyah kepada peserta aksi.
Desakan masyarakat dijawab cepat oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang memastikan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim Propam Polda Aceh untuk mendalami kasus tersebut. Hal itu dikonfirmasi Kapolda saat dihubungi melalui pesan singkat. “Kita turunkan tim Propam,” tulisnya singkat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggapan serius terhadap keresahan masyarakat. Namun, publik berharap lebih dari sekadar investigasi internal. Masyarakat ingin ada proses yang terbuka, transparan, dan berujung pada penindakan nyata terhadap pihak-pihak yang melanggar sumpah dan wewenangnya.
Wakapolres Aceh Tenggara, Kompol Yasir, S.E., M.S.M., lewat keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim internal. Ia juga mengatakan bahwa jajaran Polres akan kooperatif dalam proses pendalaman jika diperlukan. “Tim dari Polres dan Polda sedang bekerja. Kami sepenuhnya mendukung proses ini,” ujarnya.
Namun sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis menilai bahwa pelanggaran hukum seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan pemeriksaan etik. Mereka meminta agar proses hukum diberlakukan sebagaimana terhadap masyarakat biasa. Tidak ada alasan untuk membedakan perlakuan hukum hanya karena pelakunya berseragam.
Jika terbukti melakukan praktik “tangkap lepas”, kata mereka, maka Kasat Narkoba harus diberhentikan dari jabatannya dan diproses secara pidana. Penanganan kasus ini, tegas mereka, harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap aparat kepolisian di daerah.
Masyarakat Aceh Tenggara telah cukup lama menjadi korban dari maraknya jaringan narkoba. Mereka muak terhadap tindakan sporadis yang hanya menyentuh permukaan, dan menginginkan perubahan sistemik. Proses hukum yang tegak dan jujur menjadi harapan bersama demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya. Tindakan cepat, transparan, dan tegas akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar berpihak kepada rakyat atau masih bisa dibeli oleh kuasa dan jaringan. Rakyat telah bersuara, kini Polri dituntut merespons dengan komitmen nyata terhadap hukum dan keadilan.
Laporan : Salihan Beruh




























