Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:46 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN || Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.

Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.

“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.

Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).

Berita Terkait

Setelah Rugi Puluhan Juta Rupiah, Kini Korban Pencurian Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo
Perkuat Implementasi KUHP 2026, Kabapas Hadiri Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Tinggi dengan Pemprov Kalimantan Tengah.
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK
Polres Gayo Lues, Polsek Rikit Gaib dan Brimob bersama Warga Gotong Royong Siapkan Jembatan Darurat Pasca Banjir Bandang di Penomon Jaya
Komisi V DPR RI Desak Menteri PU Berdayakan Pengusaha Lokal dalam Tanggap Darurat dan Rehab Rekon Bencana Di Aceh
Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya
BAZNAS RI Salurkan Bantuan untuk Dua Dapur Umum Pengungsi di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:09 WIB

“Saweu Sikula”, Sat Binmas Polres Aceh Timur Gelar Yasinan di SMK Negeri 1 Idi

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:00 WIB

Saweu Keude Kupi, Sarana Efektif Personel Polsek Julok Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:41 WIB

Patroli Dialogis Upaya Strategis Satsamapta Polres Aceh Timur Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:22 WIB

Pengabdian Masyarakat Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 WPS Sentuh Santri Dayah Nahjul Huda, Aceh Timur

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:20 WIB

Menjaga Kelestarian Ekosistem Pesisir, Satpolairud Polres Aceh Timur Gelar Aksi Bersih Pantai

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:12 WIB

Hari ke-11 Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Polres Aceh Timur Edukasi dan Lakukan Pengawasan Masif Kepada Pengguna Jalan

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:03 WIB

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Peureulak Barat ke JPU

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Kak Na Serahkan Bantuan Sapi Meugang Di Sawang

Sabtu, 14 Feb 2026 - 18:49 WIB