Aceh Timur – Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bintang Pangan Kemiri di Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, menjadi sorotan.
SPPG dengan ID 0F3XY9ZM itu diduga belum memenuhi sejumlah standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sejumlah jurnalis mendatangi lokasi pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 09.00 WIB untuk mengecek langsung kondisi dapur.
Dari hasil peninjauan awal, ditemukan beberapa hal yang diduga belum sesuai standar, seperti ketersediaan wastafel, pengelolaan limbah, kebersihan lingkungan, hingga fungsi bangunan kantor yang sebagian dijadikan toko.
Selain itu, muncul dugaan adanya pihak yang tidak berkepentingan berada di area dapur, padahal menurut aturan BGN, area SPPG hanya boleh diakses oleh petugas operasional.
SPPG sendiri harus mematuhi Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, yang mengatur standar higienitas, kapasitas produksi maksimal 2.500–3.000 porsi per hari, serta kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Jika terbukti melanggar, pengelola SPPG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatalan kerja sama operasional.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Humas SPPG Lhok Nibong yang dikenal dengan panggilan Bang Pon menyarankan awak media untuk menghubungi langsung Kepala SPPG dan bagian akuntansi guna memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai isu yang berkembang.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebutkan oleh humas saat dimintai konfirmasi belum memberikan tanggapan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.






























