Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 22:03 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH –Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Buka Rakor DWP se Aceh, Ketua DWP Tekankan Solidaritas Dalam Organisasi
Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan
Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo
KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia
Pantau Karhutla di Wilayah Barsela, Kapolda Aceh dan BPBA Gelar Patroli Udara
Kapolda Aceh Tinjau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani 170 Casis Bintara di Stadion Harapan Bangsa
‎Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden Di KMP Aceh Hebat 2, Pastikan Penanganan Korban Menjadi Prioritas
Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:04 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo

Senin, 15 Juni 2026 - 21:31 WIB

KKI 2026 Bernuansa Aceh, Kak Na Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:33 WIB

Pantau Karhutla di Wilayah Barsela, Kapolda Aceh dan BPBA Gelar Patroli Udara

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:31 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Langsung Uji Kesamaptaan Jasmani 170 Casis Bintara di Stadion Harapan Bangsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:53 WIB

‎Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden Di KMP Aceh Hebat 2, Pastikan Penanganan Korban Menjadi Prioritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:33 WIB

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:45 WIB

Gelar Audiensi, Kapolda Aceh dan PLN Perkuat Pengamanan Objek Vital Sektor Ketenagalistrikan

Berita Terbaru