Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 22:03 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH –Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30 April 2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur.

{Jurnalis Agus Suriadi}

Berita Terkait

Kita Melayani, Bukan Sekadar Mengamankan”: Pesan Humanis Kapolda Aceh Jelang May Day 2026
‎Mualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes
Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah
Musrenbang 2027, Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat
Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh
Sekda Aceh Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:36 WIB

Kita Melayani, Bukan Sekadar Mengamankan”: Pesan Humanis Kapolda Aceh Jelang May Day 2026

Jumat, 24 April 2026 - 21:26 WIB

‎Mualem Pimpin Rapat Bahas Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes

Kamis, 23 April 2026 - 18:44 WIB

Terima Kunjungan Gubernur Jawa Tengah, Mualem Perkuat Sinergi Antar Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 14:02 WIB

Musrenbang 2027, Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana

Kamis, 23 April 2026 - 12:53 WIB

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Rabu, 22 April 2026 - 12:51 WIB

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Selasa, 21 April 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Senin, 20 April 2026 - 23:53 WIB

Sekda Aceh Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Berita Terbaru