Aceh Tamiang – Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia (DPC BAI) Aceh Tamiang menggelar Rapat Integritas dan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pada Selasa, 4 Agustus 2026, di sebuah Caffe di Karang Baru, sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Rapat tersebut diikuti oleh jajaran pengurus DPC BAI Aceh Tamiang, yaitu Ketua Syamsul, Sekretaris Saut Isak Parulian Simanjuntak, Bendahara Muhammad Zulzain, S.E., Kabid Hukum Satria Maimun Syah, S.H., Wakil Kabid Hukum Dewi Kartika, S.H., Kabid Investigasi Juliardi, Kabid Ekonomi dan Kerakyatan Eko Waluya, S.E., Kabid Sosial Kemanusiaan Nasrul Anggara, serta dua anggota Investigasi Nuning Hermiana, S.Pd., dan Ahmad Akbar Aritonang.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi mengenai nilai-nilai integritas organisasi sekaligus menegaskan pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab setiap unsur kepengurusan. Melalui forum ini, DPC BAI Aceh Tamiang menegaskan komitmennya dalam membangun organisasi yang berintegritas serta berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Dalam pembahasannya, rapat menghasilkan sejumlah poin penting yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas seluruh pengurus. Di antaranya adalah penegasan bahwa setiap pengurus wajib menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap tindakan maupun pelaporan kegiatan organisasi, menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, serta menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, seluruh pengurus diingatkan untuk tidak menyalahgunakan nama, jabatan, maupun kewenangan organisasi demi kepentingan pribadi ataupun kelompok. DPC BAI Aceh Tamiang juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat pencari keadilan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap bentuk pelayanan dan pengabdian organisasi.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh pengurus menyatakan kesiapan untuk menjaga nama baik DPC BAI Aceh Tamiang melalui sikap profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Rapat juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik maupun prinsip integritas organisasi akan diproses sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkokoh sistem organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Dengan penguatan integritas dan kejelasan tugas pokok serta fungsi setiap pengurus, DPC BAI Aceh Tamiang optimistis mampu menjalankan perannya sebagai organisasi advokasi yang profesional, kredibel, serta menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum.
Keputusan rapat dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan organisasi serta dinamika pelaksanaan tugas di lapangan.
(SIP Simanjuntak)




























