Aceh Timur – Konflik terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur kembali memanas. Massa yang mengaku kecewa karena belum adanya kepastian sikap pemerintah melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan pada Senin (28/09/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut dipicu oleh kejenuhan masyarakat yang merasa terlalu lama menunggu tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan HGU tersebut. Massa juga disebut tidak ingin lagi menunggu rencana aksi lanjutan yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 di Pendopo Bupati Aceh Timur.
Akibat aksi tersebut, beberapa pos dan fasilitas milik PT Bumi Flora dilaporkan mengalami kerusakan dan dibakar massa.
Menyikapi situasi tersebut, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya preventif dan pengamanan.
Amatan media di lapangan, pihak keamanan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
“Kami hadir di sini untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. Mari kita selesaikan persoalan HGU ini melalui jalur musyawarah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan aparat keamanan di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar areal HGU PT Bumi Flora berangsur kondusif, meskipun aparat masih bersiaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum terkait status HGU PT Bumi Flora agar konflik berkepanjangan yang telah menyita perhatian publik ini segera berakhir dan tidak kembali memicu aksi-aksi anarkis. (D@m@r).




























