Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

KABIRO ACEH TAMIANG

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, INDONESIA — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dan pemasangan patok batas lahan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan batas serta luas bidang tanah secara akurat dan terukur.

Pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan dengan memperhatikan batas-batas bidang tanah yang ada. Selanjutnya, pemasangan patok batas dilakukan sebagai penanda fisik untuk memperjelas posisi dan batas lahan Masjid Agung, oleh petugas ukur BPN pada Minggu (16/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengukuran, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Data hasil pengukuran diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih akurat dalam proses administrasi dan pengelolaan tanah Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang.

Pastikan Batas, Wujudkan Kepastian

Kejelasan batas bidang tanah merupakan salah satu unsur penting dalam memberikan kepastian terhadap status dan penguasaan suatu bidang tanah. Karena itu, pengukuran dan pemasangan patok menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penataan administrasi pertanahan.

Dengan adanya batas fisik yang jelas di lapangan, potensi terjadinya kesalahpahaman mengenai batas bidang tanah dapat diminimalkan. Selain itu, data pengukuran yang akurat juga dapat mendukung proses administrasi pertanahan secara lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terus mendorong pelaksanaan kegiatan pertanahan yang mengedepankan ketelitian, kepastian data, serta pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pengukuran dan pemasangan patok batas lahan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan tertib pertanahan sekaligus memberikan kejelasan terhadap batas bidang tanah di lapangan.

Dari batas yang jelas, lahir kepastian. Dari data yang akurat, terwujud tertib administrasi pertanahan.

(SIP Simanjuntak)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities
Aceh Tamiang Land Office Measures Site and Installs Boundary Markers at Grand Mosque
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Bergerak Pascabencana, Siapkan Kantor Sementara untuk Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Aceh Tamiang Land Office Moves Forward After Flood, Prepares Temporary Office to Maintain Public Services
Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL 2026 kepada Warga Desa Ie Bintah
Aceh Tamiang Land Office Distributes Electronic Land Certificates Through 2026 PTSL Program
Kapolres Aceh Tamiang Menghimbau Waspadai Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Angin Kencang

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan Huntap, Perkuat Kepastian untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Aceh Tamiang Land Office Measures Huntap Site, Strengthening Land Certainty for Disaster-Affected Communities

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Ukur Lahan dan Pasang Patok Batas Masjid Agung, Perkuat Kepastian Pertanahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Bergerak Pascabencana, Siapkan Kantor Sementara untuk Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Aceh Tamiang Land Office Moves Forward After Flood, Prepares Temporary Office to Maintain Public Services

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL 2026 kepada Warga Desa Ie Bintah

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Aceh Tamiang Land Office Distributes Electronic Land Certificates Through 2026 PTSL Program

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Menghimbau Waspadai Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Angin Kencang

Berita Terbaru