ACEH TAMIANG, INDONESIA — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dan pemasangan patok batas lahan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kejelasan batas serta luas bidang tanah secara akurat dan terukur.
Pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan dengan memperhatikan batas-batas bidang tanah yang ada. Selanjutnya, pemasangan patok batas dilakukan sebagai penanda fisik untuk memperjelas posisi dan batas lahan Masjid Agung, oleh petugas ukur BPN pada Minggu (16/8/2026).

Kegiatan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengukuran, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Data hasil pengukuran diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih akurat dalam proses administrasi dan pengelolaan tanah Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang.
Pastikan Batas, Wujudkan Kepastian
Kejelasan batas bidang tanah merupakan salah satu unsur penting dalam memberikan kepastian terhadap status dan penguasaan suatu bidang tanah. Karena itu, pengukuran dan pemasangan patok menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penataan administrasi pertanahan.
Dengan adanya batas fisik yang jelas di lapangan, potensi terjadinya kesalahpahaman mengenai batas bidang tanah dapat diminimalkan. Selain itu, data pengukuran yang akurat juga dapat mendukung proses administrasi pertanahan secara lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terus mendorong pelaksanaan kegiatan pertanahan yang mengedepankan ketelitian, kepastian data, serta pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pengukuran dan pemasangan patok batas lahan Masjid Agung Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan tertib pertanahan sekaligus memberikan kejelasan terhadap batas bidang tanah di lapangan.
Dari batas yang jelas, lahir kepastian. Dari data yang akurat, terwujud tertib administrasi pertanahan.
(SIP Simanjuntak)



























