Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL 2026 kepada Warga Desa Ie Bintah

KABIRO ACEH TAMIANG

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:49 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, Indonesia — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

 

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima.

 

Program PTSL merupakan salah satu instrumen penting dalam percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas kepemilikan tanah yang dapat memberikan kepastian hukum serta membantu mengurangi potensi terjadinya persoalan atau sengketa pertanahan di kemudian hari.

 

Sertipikat elektronik juga menjadi bagian dari modernisasi administrasi pertanahan. Digitalisasi sertipikat diharapkan dapat meningkatkan keamanan dokumen, mempermudah pengelolaan data pertanahan, serta memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pelayanan pertanahan yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

 

Penyerahan Sertipikat Elektronik PTSL Tahun 2026 di Desa Ie Bintah diharapkan tidak hanya memberikan manfaat administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum atas aset masyarakat.

Dengan semakin luasnya cakupan pendaftaran tanah, masyarakat diharapkan dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terlindungi secara hukum. Di sisi lain, digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, aman, transparan, dan terpercaya.

(SIP Simanjuntak)

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Bergerak Pascabencana, Siapkan Kantor Sementara untuk Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Aceh Tamiang Land Office Moves Forward After Flood, Prepares Temporary Office to Maintain Public Services
Aceh Tamiang Land Office Distributes Electronic Land Certificates Through 2026 PTSL Program
Kapolres Aceh Tamiang Menghimbau Waspadai Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat Dan Angin Kencang
Jalan Sulit, Sekolah Jauh, Sinyal Terbatas: Potret Perjuangan Warga Pedalaman Simpang Jernih Aceh Timur
DPC BAI Aceh Tamiang Silahturahmi ke Bagian Hukum Pemkab: Bahas Penguatan Posbankum dan Kapasitas Paralegal 
DPC BAI Aceh Tamiang Pays Courtesy Visit to Regency Legal Affairs Division, Discusses Strengthening Posbankum and Paralegal Capacity
DPC BAI Aceh Tamiang Dampingi Penyelesaian Konflik SMPN 2 Kejuruan Muda, Berujung Damai dan Temukan Solusi Pendidikan bagi Tiara

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kapolsek Idi Tunong Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Polsek Idi Rayeuk Perkuat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas dan Beri Kenyamanan Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Manager Field Relations & Security Medco E&P Malaka, Hendarsyah, Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Gembira (JASERA) 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Pasca Banjir Bandang Aceh Keuchik Batu Sumbang Rangkul Warga, Bersama Sama Bersihkan Kantor Keuchik Dan Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Patroli Dini Hari Personel Satsamapta Polres Aceh Timur Tutup Celah Kejahatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Kapolsek Banda Alam Ipda Asdy Suhendra Tegaskan Hukuman Bagi Pembakaran Hutan Dan Lahan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Kapolsek Idi Tunong Sosialisasikan Ke Masyarakat Cegah Bahaya Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan, Kapolsek Peurlak Timur Cegah Karhutla

Berita Terbaru