ACEH TAMIANG, Indonesia — Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan masyarakat penerima.
Program PTSL merupakan salah satu instrumen penting dalam percepatan pendaftaran tanah secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat memperoleh dokumen legalitas kepemilikan tanah yang dapat memberikan kepastian hukum serta membantu mengurangi potensi terjadinya persoalan atau sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sertipikat elektronik juga menjadi bagian dari modernisasi administrasi pertanahan. Digitalisasi sertipikat diharapkan dapat meningkatkan keamanan dokumen, mempermudah pengelolaan data pertanahan, serta memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pelayanan pertanahan yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Penyerahan Sertipikat Elektronik PTSL Tahun 2026 di Desa Ie Bintah diharapkan tidak hanya memberikan manfaat administratif, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum atas aset masyarakat.
Dengan semakin luasnya cakupan pendaftaran tanah, masyarakat diharapkan dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terlindungi secara hukum. Di sisi lain, digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, aman, transparan, dan terpercaya.
(SIP Simanjuntak)




























