Kayu Bertanda IYAN X Hantam Rumah Warga Pertik, Warga Desak Mabes Polri dan Polda Aceh Bongkar Jaringan Illegal Logging

TRIBUN PASE

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026 - 22:31 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Ini bukan lagi soal hujan dan sungai meluap. Ini soal pembalakan liar yang buktinya kini berserakan di tengah permukiman warga Kampung Pertik, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, dalam bentuk ratusan gelondongan kayu besar.

Kayu-kayu itu bukan kayu hanyut biasa. Batangnya besar, utuh, dan memiliki bekas potongan penebangan. Salah satunya bahkan bertuliskan IYAN X, tulisan yang dipahat sengaja pada permukaan kayu. Dalam praktik pembalakan, tanda semacam itu bukan coretan iseng. Itu penanda kepemilikan, penanda kelompok penebang, atau penanda jalur angkut. Karena itu, warga bertanya keras, siapa pemilik tanda itu, siapa yang menyuruh menebang, siapa pemodalnya, siapa penampungnya, dan siapa yang membekingi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banjir bandang yang membawa kayu-kayu itu terjadi pada Sabtu hingga Minggu, 7 sampai 8 November 2026, setelah hujan deras mengguyur Pining dan membuat Sungai Pintu Rime meluap. Hujan hanya pemicu. Akar masalahnya adalah hutan hulu yang diduga terus ditebang hingga tidak lagi mampu menahan air dan kayu.

Pembalakan liar adalah tindak pidana berat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melarang menebang, mengangkut, menguasai, dan memperjualbelikan kayu tanpa izin dan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban melindungi hutan dan menuntut pertanggungjawaban pidana serta pemulihan lingkungan bagi perusaknya.

Undang-undang itu tidak hanya menjerat penebang di lapangan. Undang-undang itu menjerat yang menyuruh, yang membiayai, yang mengorganisasi, yang menampung, yang mengangkut, hingga yang melindungi. Karena itu, penegakan hukum yang hanya menangkap pekerja lapangan adalah penegakan hukum yang pura-pura.

Warga mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh untuk segera turun ke Pining. Selidiki terus, telusuri terus, bongkar terus. Usut pelaku pembalakan liarnya, usut pemodal dan penampungnya, dan usut tuntas dugaan pembeking dari oknum yang diduga menunggangi praktik ini. Dugaan itu memang belum terbukti secara hukum, tetapi justru karena itulah penyelidikan harus independen, terbuka, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Seluruh gelondongan kayu sisa banjir harus diamankan sebagai barang bukti, diinventarisasi, dan ditelusuri asal-usulnya. Jangan sampai kayu hasil dugaan kejahatan kembali diperjualbelikan diam-diam, sementara warga yang rumahnya dihantam kayu itu harus memulai hidup dari nol.

Pembersihan lumpur bukan keadilan. Keadilan adalah ketika pelaku ditangkap, pembekingnya dibongkar, jaringannya diputus, dan hutannya dipulihkan. Jika desakan ini diabaikan, warga berhak bertanya, untuk siapa sebenarnya hutan dan hukum itu dijaga. (TIM)

Berita Terkait

Banjir Bandang di Gayo Lues Ancam Terulang, Warga Pertik Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Siapkan Sistem Peringatan Dini
Usai Banjir Bandang di Gayo Lues, Warga Pertik Pining Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Lakukan Mitigasi Bencana di Hulu Sungai
Progres Pembukaan Jalan TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 90 Persen Persen
Quick Response Personel Batalyon D Pelopor Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Rumah di Gayo Lues
Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara
Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 15:31 WIB

Wakili Kakanwil Kemenkum Aceh, Kepala Divisi P3H Hadiri Pembukaan Mubes Al Muslim

Sabtu, 7 November 2026 - 13:08 WIB

Nilam Resmi Masuk Sistem Resi Gudang, Gubernur Mualem Instruksikan Percepat Hilirisasi

Kamis, 5 November 2026 - 11:23 WIB

Wagub Aceh Berduka Atas Meninggalnya Warga Pidie Dalam Insiden Pengibaran Bendera

Kamis, 5 November 2026 - 11:12 WIB

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp 621,96 Miliar, Publik Dapat Pantau Langsung Lewat Portal P2K

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:50 WIB

‎‎Plt. Sekda Aceh Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI Di Banda Aceh

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Plt Sekda Aceh Hadiri Peringatan Maulid Nabi Di Kantor PWI Aceh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Plt Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru