Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 05:41 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap salahsatu kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada hari Rabu, (03/09/2025) malam telah memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka akhirnya pada Selasa, (18/11/2025) petang dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ibsnaini, S.H.,M.H.

Dalam penyerahan tersebut, tersangka RA, (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dikawal ketat oleh petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK. selanjutnya RA langsung dibawa ke Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, S.H. mengatakan, pelimpahan tersangka yang dilakukan oleh penyidik setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” sebut AKP Novrizaldi, Rabu, (19/11/2025).

Bahkan guna melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga menggelar rekontruksi (reka ulang). Disamping itu penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi demi membongkar tuntas kasus pembunuhan ini.

“Selain tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga kami serahkan ke JPU, diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) sepatu, pakaian dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” sebut AKP Novrizaldi.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dikatakan, rampungnya berkas perkara tersangka kasus ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Aceh Timur sangat serius dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

“Ini menjadi komitmen Polres AcehTimur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga kami bisa menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H.

Sementara itu, Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H selaku JPU menyatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi untuk persidangan RA.

Saat disinggung ancaman pidana yang didakwakan terhadap RA, Iqbal menyebutkan akan menerapkan pasal berlapis.

“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekontruksi, terhadap terdakwa (RA) kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.” Tegas JPU Kejari Idi Iqbal Zakhwan, S.H.,M.H. (Iwan Gunawan).

Berita Terkait

Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin
Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga
Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025
Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum
Bunda Salma Di Dampingi IPSM Aceh Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Baktiya
Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal
Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA
RSUD Cut Meutia Tingkatkan Kesadaran Publik Soal Diabetes Lewat Deteksi Fini Dan Edukasi Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 08:51 WIB

Jaga Keamanan Perairan, Satpolairud Polres Aceh Timur Lakukan Patroli Rutin

Rabu, 19 November 2025 - 08:37 WIB

Melalui Door to Door System, Bhabinkamtibmas Polsek Banda Alam Membangun Kedekatan dengan Warga

Rabu, 19 November 2025 - 08:23 WIB

Polres Aceh Timur Edukasi Keselamatan Kepada Pelajar, Rangkaian Operasi Zebra Seulawah 2025

Rabu, 19 November 2025 - 08:04 WIB

Satlantas Polres Timur Limpahkan Tersangka Lakalantas ke Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 19 November 2025 - 08:01 WIB

Bunda Salma Di Dampingi IPSM Aceh Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Baktiya

Selasa, 18 November 2025 - 15:56 WIB

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 13:40 WIB

Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan APBA 2026 di Paripurna DPRA

Selasa, 18 November 2025 - 11:54 WIB

RSUD Cut Meutia Tingkatkan Kesadaran Publik Soal Diabetes Lewat Deteksi Fini Dan Edukasi Kesehatan

Berita Terbaru